Pemerintah Daerah Diminta Percepat Penyusunan Rencana Aksi Penghapusan Merkuri
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun dan menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) terkait pengurangan dan penghapusan merkuri, khususnya di sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK).
Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) KLH, Haruki Agustina, dalam sebuah bimbingan teknis yang diselenggarakan secara daring, menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 telah mengamanatkan hal tersebut. Perpres ini memuat Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, yang menuntut peran aktif pemerintah daerah dalam menyusun rencana aksi di tingkat regional.
"KLH memiliki program pendampingan dalam proses peralihan dari penggunaan merkuri ke bahan kimia alternatif yang lebih ramah lingkungan. Program ini diprioritaskan untuk sektor PESK," ujar Haruki. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyusun RAD, mengingat dampak negatif merkuri terhadap lingkungan, khususnya yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal. Pendataan dan pengawasan yang cermat lintas sektor menjadi kunci dalam upaya ini.
Data KLH menunjukkan bahwa hingga awal tahun 2025, baru 16 provinsi dan 13 kabupaten/kota yang telah menetapkan RAD Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat perkiraan KLH menunjukkan adanya puluhan hingga ratusan titik PESK ilegal yang masih menggunakan merkuri di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah menargetkan penghapusan total penggunaan merkuri di sektor PESK pada tahun 2025. Namun, realisasi hingga saat ini baru mencapai 15 persen. Sementara itu, di sektor manufaktur, khususnya baterai dan lampu, target penghapusan adalah 50 persen pada tahun 2030, dengan capaian saat ini sudah melampaui target (lebih dari 100 persen). Di sektor kesehatan, penghapusan merkuri dari alat kesehatan telah mencapai 100 persen pada tahun 2020 melalui penarikan alat-alat yang mengandung merkuri.
Di sektor energi, pemerintah menargetkan pengurangan emisi merkuri dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebesar 33,2 persen pada tahun 2030. Capaian hingga saat ini menunjukkan angka 38,8 persen.
Upaya penghapusan merkuri ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif bahan berbahaya dan beracun.