Baznas Jawa Barat Klarifikasi Pemecatan Pegawai: Bukan karena Ungkap Dugaan Korupsi, Melainkan Indisipliner
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait pemberhentian salah seorang mantan pegawainya, Tri Yanto. Pihak Baznas Jabar menegaskan bahwa pemecatan tersebut murni disebabkan oleh tindakan indisipliner yang berulang kali dilakukan oleh yang bersangkutan, dan sama sekali tidak terkait dengan klaim bahwa Tri Yanto bertindak sebagai whistleblower yang mengungkap dugaan korupsi di internal lembaga.
Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, dalam konferensi pers yang digelar di Bandung, menyatakan bahwa keputusan pemberhentian Tri Yanto telah diambil pada Januari 2023. Keputusan ini didasari oleh dua faktor utama. Pertama, adanya proses rasionalisasi internal di Baznas Jabar. Kedua, penilaian kinerja Tri Yanto yang berada di urutan paling bawah dibandingkan pegawai lainnya. Faisal juga menekankan bahwa tindakan indisipliner yang dilakukan Tri Yanto menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan tersebut. Sayangnya, Faisal tidak merinci secara detail bentuk-bentuk indisipliner yang dimaksud.
"Tidak ada korelasi antara pemberhentian dengan status whistleblower. Proses pemberhentian sudah dilakukan jauh sebelum Tri Yanto menyampaikan laporan terkait dugaan penyelewengan di Baznas Jabar," tegas Faisal.
Menanggapi tudingan korupsi yang dilayangkan Tri Yanto terhadap Baznas Jabar, Faisal menjelaskan bahwa tuduhan tersebut telah melalui proses audit internal oleh Baznas RI dan Inspektorat Jabar. Hasil audit secara resmi menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim korupsi tersebut. Dengan demikian, Faisal berpendapat bahwa klaim Tri Yanto mengenai pelanggaran hak-haknya sebagai whistleblower tidak relevan, karena tidak ada laporan yang dilindungi secara hukum.
Faisal menambahkan bahwa Tri Yanto justru melakukan pelanggaran prosedur dengan mengakses dan menyebarkan dokumen internal Baznas Jabar tanpa izin kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Ia mengakui bahwa ada kelalaian dari pihak Baznas Jabar karena data tersebut tersimpan di laptop milik lembaga yang saat itu masih dikuasai oleh Tri Yanto.
"Permasalahan utama dalam kasus ini bukanlah terkait pengaduan sebagai whistleblower, melainkan tindakan Tri Yanto yang secara ilegal mengakses dokumen internal milik Baznas Jabar," pungkas Faisal. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai perlindungan terhadap whistleblower dan transparansi dalam pengelolaan dana zakat.