Jan Hwa Diana Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka dan Siap Ganti Rugi Korban
Surabaya, Jawa Timur - Jan Hwa Diana, melalui kuasa hukumnya, Elok Dwi Katja, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Wakil Walikota Surabaya, Armuji, serta pihak-pihak lain yang merasa dirugikan atas tindakannya. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Aspirasi, Surabaya, pada tanggal 27 Mei 2025.
Surat pernyataan bertanggal 17 Mei 2025 tersebut, Jan Hwa Diana mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaan untuk memberikan kompensasi kepada para mantan karyawannya yang terdampak. Diana menegaskan bahwa surat tersebut dibuat atas kesadarannya sendiri, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Berikut adalah poin-poin penting dalam surat pernyataan Jan Hwa Diana:
- Menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan yang disengaja maupun tidak disengaja yang mengakibatkan kerugian pada korban penggelapan di Polda Jatim.
- Meminta maaf atas perbuatannya.
- Bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk mengurus ijazah yang sempat tertahan.
- Menyatakan bahwa surat dibuat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa paksaan dari pihak manapun.
Elok Dwi Katja menjelaskan bahwa kliennya terlambat menyadari kesalahan yang diperbuat, namun saat ini dengan tulus hati menyampaikan permohonan maaf kepada Armuji dan seluruh warga Surabaya yang merasa tersakiti oleh pernyataan-pernyataan sebelumnya. Permohonan maaf secara khusus ditujukan kepada para karyawan dan mantan karyawan yang terdampak.
Lebih lanjut, Elok menambahkan bahwa Diana berkomitmen untuk mengembalikan seluruh ijazah dan dokumen-dokumen penting lainnya yang sempat ditahan. Kliennya juga menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Diana melalui kuasa hukumnya, siap berkoordinasi terkait dengan kewajiban-kewajiban yang mungkin timbul terhadap mantan pekerja yang merasa dirugikan. Elok menegaskan bahwa dirinya siap menjadi jembatan komunikasi antara Diana dan para pihak yang berkepentingan.
Menanggapi permohonan maaf tersebut, Armuji menyatakan bahwa dirinya telah lama memaafkan Diana. Ia berharap agar para korban segera mendapatkan kembali ijazah dan dokumen-dokumen penting mereka. Armuji juga memberikan saran terkait langkah selanjutnya yang harus diambil terkait ijazah dan dokumen yang telah diserahkan.
Elok Dwi Katja juga meminta arahan dari Armuji, sebagai tokoh masyarakat Surabaya, mengenai langkah terbaik untuk menangani dokumen-dokumen tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa ijazah atas nama Dimas Sefa telah ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal. Sementara itu, 108 ijazah dan 39 dokumen lainnya diserahkan secara sukarela oleh Diana kepada pihak kepolisian.
Armuji menyarankan agar seluruh barang bukti tersebut diserahkan kepada Polda Jatim agar dapat diproses secara hukum dan dikembalikan kepada para korban. Ia menegaskan bahwa penanganan dokumen-dokumen tersebut bukan lagi merupakan wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum," ujar Armuji.
Dengan adanya permohonan maaf terbuka dan komitmen untuk mengganti kerugian, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan dan para korban dapat segera mendapatkan kembali hak-hak mereka.