Pengemudi BMW Ditetapkan Tersangka dalam Insiden Maut Mahasiswa UGM di Sleman

Polisi telah menetapkan Christiano Pengarapenta sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Insiden tragis ini terjadi pada dini hari tanggal 24 Mei 2025 di Jalan Palagan Tentara Pelajar, wilayah Kabupaten Sleman.

Keputusan penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik dari Polresta Sleman melakukan serangkaian gelar perkara pada hari Selasa, 27 Mei 2025. "Penyelidik dari Polresta Sleman siang tadi telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus kecelakaan ini, dan hasilnya status perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, saat memberikan keterangan di Mapolda DIY.

"Proses selanjutnya adalah penetapan tersangka. Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi mobil BMW, dengan inisial CPP," imbuhnya.

Pasal yang Disangkakan

Christiano Pengarapenta akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Dalam kasus ini, tersangka akan disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas," tegas Kombes Pol Ihsan.

Meskipun detail mengenai ancaman hukuman belum diungkapkan secara rinci, Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa informasi lebih lengkap akan disampaikan oleh pihak Polresta Sleman dalam waktu dekat. Keterangan tersebut akan disampaikan bersamaan dengan pengungkapan barang bukti dan kehadiran tersangka.

"Informasi selengkapnya akan disampaikan oleh Polresta Sleman," jelasnya.

Olah TKP dan Investigasi Mendalam

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan. Dalam proses ini, tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Ditlantas Polda DIY dilibatkan secara aktif.

"Olah TKP dipimpin langsung oleh Bapak Dirlantas. Kami dari Polda, melibatkan tim TAA," terang Kombes Pol Ihsan.

Investigasi mendalam ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data akurat dan ilmiah mengenai kecepatan kendaraan saat kejadian, titik pengereman, serta jarak antar kendaraan yang terlibat. Pendekatan ini dikenal sebagai scientific investigation.

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan," pungkas Kombes Pol Ihsan.