Terungkap di Persidangan: Dana Judi Online Mengalir ke Mobil Mewah dan Gaya Hidup Glamor Keluarga Mantan Pengusaha
Sidang TPPU Judi Online: Gaya Hidup Mewah Keluarga Tersangka Terkuak
Jakarta - Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan pengusaha ekspor-impor Muhrijan, atau yang lebih dikenal dengan nama Agus, membuka tabir baru terkait aliran dana haram dari bisnis judi online dan bagaimana dana tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah keluarganya. Agus, yang kini berstatus saksi untuk terdakwa Darmawati (istrinya), memberikan keterangan yang cukup mengejutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).
Sebelum terlibat dalam praktik ilegal yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Agus mengaku hanya memiliki sebuah Toyota Fortuner dan rumah yang merupakan warisan dari mertuanya. Namun, semua berubah sejak Maret 2024 ketika ia mulai berperan sebagai perantara antara bandar judi online dan pejabat di Komdigi. Agus mematok tarif Rp 10 juta per situs untuk para agen judi, dan menyalurkan Rp 8,5 juta per situs kepada oknum di kementerian tersebut. Dalam pengakuannya, ia memperoleh sekitar Rp 13 miliar dari bisnis haram ini. Sebagian besar dana tersebut kemudian dialirkan kepada istrinya, Darmawati, tanpa menjelaskan asal-usulnya.
Dana yang diterima Darmawati kemudian digunakan untuk membeli berbagai barang mewah, termasuk mobil, perangkat elektronik, perhiasan, dan aksesoris dari merek-merek ternama. Bahkan, Agus mengaku membeli Honda CR-V secara tunai saat melarikan diri dari kejaran pihak berwajib. Sementara itu, Darmawati didakwa telah membeli tiga mobil mewah, yaitu BMW X7, Toyota Fortuner, dan Lexus B 16 WT. Selain mobil, Darmawati juga memborong sejumlah gadget terbaru seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, Asus ROG, MacBook Pro, Samsung Z Flip 5 dan A35.
Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari koleksi barang-barang fesyen mewahnya, termasuk jam tangan Rolex dan Louis Vuitton, koper LV, sandal Hermes, serta tas dari merek-merek terkenal seperti Chanel, Dior, Longchamp, dan Louis Vuitton. Ia juga mengoleksi perhiasan mewah, seperti 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, dan liontin berlian. Atas perbuatannya, Darmawati didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sidang kasus ini masih terus berlanjut, dengan fakta-fakta baru yang terus terungkap di persidangan.