MK Perluas Jaminan Pendidikan Dasar Gratis ke Sekolah Swasta: Upaya Penghapusan Diskriminasi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan penting terkait pendidikan dasar di Indonesia. Melalui putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya mengenai frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". Putusan ini membuka jalan bagi pendidikan dasar gratis tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga individu. Para pemohon berpendapat bahwa frasa dalam pasal tersebut menimbulkan diskriminasi karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri, sementara banyak siswa terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. MK sependapat dengan argumen ini.

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi

MK berpendapat bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, sebagaimana diinterpretasikan sebelumnya, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, MK memberikan makna baru pada pasal tersebut. Kini, pasal tersebut harus dimaknai bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Dengan kata lain, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa semua anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan dasar tanpa terhambat oleh faktor ekonomi. Kesenjangan akses pendidikan antara siswa di sekolah negeri dan swasta harus dihilangkan.

Data dan Fakta Pendukung

MK juga mempertimbangkan data yang menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kapasitas sekolah negeri dan jumlah siswa. Pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa. Data ini dengan jelas menunjukkan bahwa banyak siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena kurangnya kuota di sekolah negeri.

Kebijakan Afirmatif

Untuk mengatasi masalah ini, MK menekankan pentingnya kebijakan afirmatif. Negara wajib memberikan subsidi atau bantuan biaya pendidikan kepada masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara, tanpa memandang status sosial ekonomi.

Keputusan MK ini merupakan langkah maju dalam upaya mewujudkan pendidikan yang inklusif dan adil di Indonesia. Dengan memperluas jaminan pendidikan dasar gratis ke sekolah swasta, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang terhalang untuk mendapatkan pendidikan karena alasan biaya.