KPK Amankan Aset Senilai Rp 10 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian penyitaan selama periode 15 hingga 22 Mei. Aset yang disita berupa empat bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Rinciannya, satu bidang tanah dan bangunan berada di Probolinggo, satu bidang di Banyuwangi, dan dua bidang lainnya berada di Pasuruan. Nilai total dari keempat aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 miliar.
"Saat ini diperkirakan dari empat aset tersebut dengan nilai taksir saat ini kurang lebih sebesar Rp 10 miliar," kata Budi Prasetyo.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa kepemilikan keempat bidang tanah dan bangunan tersebut masih tercatat atas nama pihak lain. Hal ini mengindikasikan adanya upaya untuk menyamarkan asal-usul aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur ini terus bergulir. KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022.
Pada saat itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya merupakan penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap. Empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pihak dan diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut. Penyitaan aset merupakan salah satu upaya yang dilakukan KPK untuk memaksimalkan pengembalian aset hasil korupsi ke kas negara.
Daftar Aset yang Disita:
- Satu bidang tanah dan bangunan di Probolinggo
- Satu bidang tanah dan bangunan di Banyuwangi
- Dua bidang tanah dan bangunan di Pasuruan