Sertifikat Lahan Bappenas di Jakarta Hilang, Proses Penggantian Dimulai
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengonfirmasi kehilangan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan seluas 4.115 meter persegi.
Pengumuman kehilangan tersebut dimuat dalam iklan kolom di harian Kompas pada Sabtu, 24 Mei 2025. Iklan tersebut menyatakan bahwa sertifikat yang hilang merupakan bukti kepemilikan lahan yang berlokasi di sekitar kantor Bappenas, dekat Taman Suropati, Jakarta Pusat.
"Hilang Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 28, luas tanah 4.115 m2 A/n. Badan Perencana Pembangunan Nasional (BAPPENAS) di sekitar kantor Bappenas, Jl. Taman Suropati No. 2, Jakarta Pusat," demikian bunyi iklan tersebut.
Muhammad Arif Rachmansyah, Kepala Subbagian Barang Milik Negara Kementerian PPN/Bappenas, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kehilangan SHP ini ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. Berdasarkan koordinasi dengan instansi terkait, penerbitan sertifikat pengganti memerlukan pengumuman resmi di media massa.
"Oleh karena itu, kami mengumumkan kehilangan tersebut melalui koran," ujarnya.
Lebih lanjut, informasi dalam iklan kehilangan tersebut mengacu pada lokasi Gedung Arsip Bappenas.
"Terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) hilang yang tercantum dalam iklan baris harian Kompas tanggal 24 Mei 2025, adalah benar milik Kementerian PPN/Bappenas. SHP tersebut masuk di wilayah di Mampang, Jakarta Selatan, di mana di lokasi tersebut salah satunya terdapat Gedung Arsip Bappenas," imbuhnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa kewenangan terkait kehilangan SHP ini berada di bawah BPN Jakarta Pusat.
"Kalau lihat lokasinya, ini di wilayah kerja BPN Jakarta Pusat (Jakpus). Namun demikian, apakah sudah proses pergantian atas sertipikat hilang tersebut harus dicek ke BPN Jakpus apakah sudah didaftarkan atau belum," jelasnya.
Ia juga membenarkan bahwa pengumuman di media massa merupakan salah satu syarat yang diperlukan dalam proses penggantian sertifikat yang hilang.
"Kemudian yang harus diketahui adalah bahwa pengumuman di atas adalah salah satu syarat ketentuan yang diminta oleh BPN sebelum proses pergantian sertipikat hilang tadi di lakukan di BPN," pungkasnya.