MK Tolak Gugatan Pilkada Banjarbaru, Haji Isam Tegaskan Kemenangan Erna-Wartono adalah Kehendak Rakyat

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terkait hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru tahun 2024. Keputusan ini mengukuhkan kemenangan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono atas kotak kosong. Menanggapi putusan tersebut, pengusaha Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad, yang lebih dikenal sebagai Haji Isam, menegaskan bahwa hasil Pilkada tersebut murni merupakan representasi pilihan masyarakat, bukan karena faktor kedekatan personal dengan dirinya.

"Semuanya ditentukan kehendak masyarakat dalam memilih pemimpin," ujar Haji Isam, seperti dikutip dari berbagai sumber media. Pernyataan ini sekaligus menjadi respons terhadap berbagai isu yang menyeret namanya dalam kontestasi Pilkada Banjarbaru. Salah satu isu yang mencuat adalah terkait hubungan bisnis antara Timothy Savitri, saudara dari Erna Lisa Halaby, dengan Jhony Saputra, putra Haji Isam, dalam PT Nusa Mandiri Properti. Haji Isam menjelaskan bahwa hubungannya dengan Erna Lisa Halaby sebatas melalui pertemanan dengan Timothy Savitri. Ia juga membantah tudingan telah memberikan dukungan kepada Andi Rudi Latif, mantan eksekutif Jhonlin Group, yang memenangkan Pilkada Tanah Bumbu tahun 2024.

Haji Isam menekankan bahwa masyarakat saat ini semakin cerdas dan kritis dalam menentukan pilihan politik mereka. Ia juga mengingatkan bahwa bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada, jalur konstitusional telah ditempuh melalui pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, MK telah menolak dua permohonan gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru. Gugatan pertama diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) melalui Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana (Perkara No. 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025). Gugatan kedua diajukan oleh Udiansyah, seorang pemilih dalam Pilkada Banjarbaru 2024 (Perkara No. 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada hari Senin (26/5/2025). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat pembuktian. MK menilai bahwa tidak terdapat cukup bukti yang mendukung adanya kecurangan seperti yang dituduhkan, termasuk tudingan politik uang dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan ditolaknya gugatan ini, maka secara resmi pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono tetap sah menjadi pemenang Pilkada Banjarbaru melawan kotak kosong. Keputusan MK ini menjadi titik akhir dari proses sengketa Pilkada Banjarbaru dan menegaskan legitimasi kemenangan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono berdasarkan pilihan masyarakat.