Idul Adha 2025 Ditetapkan Pemerintah, Jatuh pada 6 Juni
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan bahwa Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah akan jatuh pada tanggal 6 Juni 2025. Keputusan ini diambil melalui Sidang Isbat yang diselenggarakan di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Sidang Isbat dipimpin langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdullah Jaidi, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, serta perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat Islam. Sidang ini bertujuan untuk menetapkan secara resmi awal bulan Zulhijjah 1446 H, yang kemudian menentukan tanggal perayaan Idul Adha.
"Berdasarkan hasil sidang isbat, tanggal 1 Zulhijjah jatuh pada hari Rabu, 28 Mei 2025. Dengan demikian, tanggal 10 Zulhijjah atau Hari Raya Idul Adha akan bertepatan dengan hari Jumat, 6 Juni 2025," ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers setelah sidang.
Proses penetapan awal Zulhijjah ini melibatkan dua metode utama, yaitu hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal). Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama RI melakukan pemantauan hilal di 114 titik lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Cecep Nurwendaya, anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag RI, menjelaskan bahwa dari hasil pemantauan tersebut, posisi hilal di beberapa wilayah Indonesia telah memenuhi kriteria MABIMS (Kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang digunakan sebagai pedoman penentuan awal bulan Hijriah di negara-negara tersebut.
Menurut Cecep, tinggi hilal minimum yang disyaratkan adalah 3 derajat dengan elongasi minimum 6,4 derajat. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa di beberapa wilayah NKRI sudah memenuhi syarat tersebut. Metode hisab bersifat informatif, sementara rukyat berfungsi sebagai konfirmasi terhadap hasil hisab.
Lebih lanjut, Cecep menjelaskan bahwa tinggi hilal di seluruh wilayah NKRI bervariasi, mulai dari 0,74 derajat di Jayapura hingga elongasi antara 5,84 derajat sampai 7,10 derajat. Beberapa wilayah di Provinsi Aceh, termasuk Sabang, Observatorium Tengku Chiek Kuta Karang Lhoknga, Banda Aceh, dan Lhokseumawe, telah memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.
Sidang Isbat ini dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag. Tahap kedua adalah sidang penetapan yang dilakukan secara tertutup dengan melibatkan para tokoh ormas Islam dan instansi terkait. Terakhir, hasil sidang diumumkan dalam konferensi pers kepada masyarakat luas.