Jawa Barat Siapkan Implementasi Jam Malam Pelajar Mulai Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar mulai Juni 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kegiatan belajar dan pengembangan diri.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa aturan ini akan membatasi aktivitas siswa di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Pengecualian akan diberikan bagi pelajar yang memiliki keperluan mendesak atau mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

"Kami ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar memiliki batasan waktu untuk berada di luar rumah, yaitu hingga pukul 21.00," ujar Dedi Mulyadi di Depok, pada Selasa (27/5/2025).

Aturan jam malam ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025. Surat Edaran ini memberikan pedoman yang jelas mengenai pengecualian yang diperbolehkan. Siswa tetap diizinkan berada di luar rumah pada malam hari jika mereka:

  • Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
  • Dalam pengawasan orang tua atau wali.
  • Menghadapi situasi darurat, seperti bencana alam atau kebutuhan mendesak lainnya.

Dedi Mulyadi menambahkan bahwa aturan ini juga mempertimbangkan aspek ekonomi keluarga. Siswa diperbolehkan berada di luar rumah untuk membantu keluarga, asalkan tidak terlibat dalam kegiatan yang tidak bermanfaat atau menghabiskan waktu tanpa tujuan yang jelas.

"Selama kegiatan di luar rumah relevan dengan kebutuhan hidup dan pendidikan, maka diperbolehkan. Namun, aktivitas seperti nongkrong tanpa tujuan yang jelas tidak diperkenankan," tegas Dedi Mulyadi.

Dasar hukum dari aturan jam malam ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anak-anak.

Implementasi jam malam ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan siswa di Jawa Barat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan siswa memiliki lebih banyak waktu untuk beristirahat, belajar, dan mempersiapkan diri untuk kegiatan sekolah. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi siswa terlibat dalam kegiatan negatif, seperti tindak kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan jam malam ini. Diharapkan, dengan adanya pemahaman yang baik dari seluruh pihak, aturan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh siswa di Jawa Barat.