Polemik Perpisahan Siswa SMP di Batam: Orang Tua Keluhkan Biaya dan Kurangnya Transparansi
Keluhan Orang Tua Siswa SMPN 28 Batam Terkait Biaya Perpisahan
Sejumlah orang tua siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 28 Batam mengungkapkan kekecewaan mereka terkait penyelenggaraan acara perpisahan sekolah yang diadakan di sebuah hotel bintang empat. FS, salah seorang wali murid, menyampaikan keluhannya mengenai biaya yang dianggap memberatkan dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana.
Menurut FS, orang tua siswa dibebankan biaya lebih dari Rp 500.000 per anak untuk acara perpisahan tersebut. Biaya ini mencakup patungan, akomodasi, dan dokumentasi kelas. Selain itu, terdapat biaya tambahan sebesar Rp 80.000 per kelas untuk dokumentasi dan anjuran untuk mengenakan jas atau kebaya, yang menambah beban pengeluaran orang tua.
FS menyoroti surat pemberitahuan yang dianggap tidak resmi karena tidak mencantumkan kop surat sekolah. Ia juga mempertanyakan pembentukan panitia yang melibatkan guru tanpa melibatkan komite sekolah atau memberikan informasi detail mengenai penggunaan anggaran kepada wali murid. Panitia, menurutnya, baru dibentuk setelah uang dari orang tua siswa terkumpul.
FS khawatir jika terlalu kritis terhadap rencana sekolah, anaknya mungkin akan mengalami kesulitan di kemudian hari, terutama saat pengambilan ijazah. Ia juga menyinggung kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menolak perpisahan mewah dan memberikan insentif kepada sekolah yang mengadakan perpisahan sederhana.
Respon Dinas Pendidikan Kota Batam
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menyatakan telah meminta Kepala Bidang (Kabid) SMP untuk mengklarifikasi masalah ini kepada pihak SMPN 28. Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum menerima laporan terkait keluhan yang disampaikan oleh orang tua siswa.
Disdik Kota Batam menegaskan telah mengeluarkan surat edaran mengenai perpisahan siswa lulusan yang menekankan pentingnya meningkatkan empati terhadap siswa yang kurang mampu. Tri Wahyu Rubianto juga melarang kepala sekolah dan guru menjadi panitia perpisahan, karena mereka belum tentu memahami kondisi ekonomi seluruh wali murid.
Detail Keluhan Wali Murid:
Berikut adalah poin-poin keluhan wali murid terkait acara perpisahan:
- Biaya yang Memberatkan: Biaya perpisahan yang mencapai lebih dari Rp 500.000 per siswa dianggap terlalu mahal dan membebani orang tua.
- Kurangnya Transparansi: Pembentukan panitia dan pengelolaan anggaran tidak melibatkan komite sekolah dan wali murid.
- Surat Pemberitahuan Tidak Resmi: Surat pemberitahuan mengenai biaya perpisahan dianggap tidak resmi karena tidak mencantumkan kop surat sekolah.
- Potensi Dampak Negatif: Kekhawatiran orang tua jika terlalu kritis terhadap sekolah dapat berdampak pada siswa.
- Tidak Memperhatikan Kondisi Ekonomi: Sekolah dinilai kurang memperhatikan kondisi ekonomi orang tua siswa dalam menentukan biaya perpisahan.