KPK Telisik Prosedur Perizinan TKA di Kemenaker, Tiga Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait dugaan korupsi dalam proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Fokus penyelidikan kali ini adalah prosedur pengajuan izin TKA dan dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum di Kemenaker terhadap agen TKA.
Upaya pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan intensif terhadap tiga orang saksi pada hari Selasa, 27 Mei 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ketiga saksi tersebut adalah:
- Berrry Trimadya: Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenaker.
- Kholil: Pengemudi dari Putri Citra Wahyou.
- Fira Firliza: Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker periode 2022-2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk memperoleh keterangan mendalam mengenai prosedur pengajuan izin TKA di Kemenaker dan pengetahuan mereka terkait dugaan permintaan uang secara ilegal dari pihak Kemenaker kepada agen TKA.
Kasus ini bermula dari temuan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenaker yang melibatkan TKA sejak tahun 2019. Berdasarkan perhitungan sementara, total uang yang diduga diperoleh dari praktik pemerasan ini mencapai Rp 53 miliar.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pegawai Kemenaker untuk mendalami aliran dana hasil pemerasan TKA. Beberapa nama yang telah diperiksa antara lain:
- Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak 2021 sampai 2025.
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019 sampai 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024 sampai 2025.
- Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI 2019 sampai 2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2024 sampai 2025.
- Alfa Eshad: Pengantar kerja ahli muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018 sampai 2025.
KPK mengharapkan agar para tersangka dan saksi yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di salah satu kantor di Kemenaker terkait kasus ini. Kasus ini diduga melibatkan pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.