Kejagung Usut Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kediaman Stafsus Eks Mendikbudristek Digeledah

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berbeda pada tanggal 21 Mei 2025. Target penggeledahan adalah kediaman dua orang yang pernah menjabat sebagai staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di dua apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan. Apartemen pertama yang digeledah adalah unit milik FH di Apartemen Kuningan Place, Setiabudi. Sementara apartemen kedua yang menjadi sasaran penggeledahan adalah unit milik JT di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, Karet, Semanggi, Setiabudi.

"Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki," ujar Harli Siregar kepada wartawan.

Harli Siregar menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih dalam tahap umum, yang berarti belum ada penetapan tersangka. Fokus utama saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap tindak pidana dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua lokasi. Berikut adalah rincian barang bukti yang disita:

  • Apartemen FH (Apartemen Kuningan Place):
    • Satu unit laptop merek Asus Zenbook Notebook PC
    • Empat unit ponsel merek Samsung
    • Satu kartu SIM Telkomsel
  • Apartemen JT (Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard):
    • Satu unit harddisk eksternal kapasitas 1TB merek WD
    • Satu unit harddisk eksternal kapasitas 300GB merek WD
    • Satu unit flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah
    • Satu unit laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam
    • Lima belas buah buku agenda dengan sampul dan tulisan yang beragam

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari kecurigaan penyidik terhadap pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Nilai anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan ini mencapai Rp 9,9 triliun. Penyidik mencurigai adanya praktik korupsi karena adanya kajian yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook sebenarnya belum menjadi kebutuhan mendesak di Indonesia pada saat itu.

Kejagung akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan melakukan pendalaman terhadap semua pihak yang terkait untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku korupsi.