Oknum Polisi di Kalimantan Tengah Terlibat Peredaran Sabu, BNNP Lakukan Penangkapan
Kalimantan Tengah digegerkan dengan penangkapan seorang oknum anggota Polri oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah. Brigadir B, yang bertugas di Polda Kalteng, diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ES pada Sabtu, 17 Mei 2025, di Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan. ES kedapatan mengantarkan sabu kepada seorang perempuan di Kota Palangka Raya. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang pengedar di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
BNNP Kalteng kemudian melakukan penggerebekan di sebuah toko yang terletak di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, Kecamatan Timpah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang terdiri dari dua perempuan (NA dan A) serta dua pria (BP dan BM).
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 57 paket sabu dengan berat total sekitar 45,96 gram. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Dari NA: Sejumlah paket sabu
- Dari A: 32 paket sabu
- Dari BM: 2 paket sabu
Fakta mengejutkan terungkap saat penggerebekan berlangsung. NA, salah satu perempuan yang diamankan, ternyata adalah istri dari oknum polisi B. Brigadir B, yang berada di lokasi penggerebekan, mengakui sebagai anggota Polri saat diinterogasi.
"Yang bersangkutan (Brigadir B) mengetahui aktivitas istrinya dan turut membantu," ujar Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, dalam konferensi pers. Keterlibatan oknum polisi dalam peredaran narkoba ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri.
Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menegaskan bahwa BNNP Kalteng dan Polda Kalteng tidak akan mentolerir anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sanksi tegas akan diberikan kepada oknum-oknum yang mencoreng nama baik institusi.
"Kalau sekadar pengguna, mungkin masih bisa dibina. Tapi kalau ikut mengedarkan, apalagi anggota Polri, sanksinya jelas: pemecatan," tegasnya. Kasus ini menjadi bukti komitmen BNNP dan Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu.