Oknum Mengaku dari Dinas Diduga Merusak Situs Lingga-Yoni Raksasa di Nganjuk
Situs purbakala Lingga dan Yoni yang terletak di area persawahan Dusun Pojok, Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengalami kerusakan yang diduga akibat tindakan vandalisme. Temuan Lingga dan Yoni ini disebut-sebut sebagai yang terbesar di wilayah Nganjuk.
Ironisnya, pelaku perusakan diduga mengaku sebagai petugas dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Nganjuk. Kabar ini mencuat setelah Amin Fuadi, Kepala Bidang Kebudayaan Disporabudpar Nganjuk, menerima laporan dari salah seorang stafnya, Aries. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar situs yang mengarah pada upaya penataan oleh pihak yang mengaku dari dinas.
Aries segera menginstruksikan penghentian segala aktivitas penggalian sampai pihak Disporabudpar Nganjuk tiba di lokasi untuk melakukan investigasi. Setelah tiba di lokasi kejadian pada hari Selasa, 27 Mei 2025, tim dari Disporabudpar Nganjuk mendapati informasi dari Ketua RT setempat mengenai kronologi kejadian. Diduga para pelaku melakukan ritual sesaji pada malam hari sebelum melakukan penggalian pada siang harinya.
Menurut keterangan Amin, para pelaku berdalih bahwa mereka mendapatkan wisik atau bisikan gaib yang memerintahkan mereka untuk menggali dan mengangkat benda purbakala tersebut. Aksi penggalian ilegal ini diperkirakan terjadi antara tanggal 22 Mei dan 23 Mei 2025. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut kemudian menegur para pelaku dan melaporkannya kepada Ketua RT setempat. Kepada pihak RT, keempat pelaku mengaku sebagai perwakilan dari dinas, bahkan salah seorang dari mereka mencatut nama Aries.
Salah satu ciri-ciri pelaku yang disampaikan adalah berambut panjang, mengenakan celana pendek, bermata sipit, dan memiliki tinggi badan yang relatif tinggi.
Setelah menerima laporan dari Ketua RT, pihak Disporabudpar Nganjuk segera menuju lokasi untuk memeriksa kondisi Lingga dan Yoni. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan yang signifikan pada situs tersebut. Dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2017 atau 2018, saat Amin pertama kali mengunjungi situs tersebut, Lingga dan Yoni kini mengalami kerusakan yang cukup parah. Kerusakan tersebut meliputi ujung Lingga yang pecah, lubang Yoni pada sisi utara yang retak, dan kerusakan parah pada sisi selatan Yoni, bahkan tepiannya ada yang cuil atau terkelupas.
Amin menegaskan bahwa kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam, melainkan akibat upaya paksa dengan menggunakan benda keras seperti linggis. Bekas congkelan terlihat jelas di sekitar area Lingga dan Yoni. Amin menambahkan bahwa Lingga dan Yoni di Dusun Pojok merupakan temuan yang istimewa, bahkan disebut sebagai yang terbesar di Kabupaten Nganjuk. Ukuran Yoni mencapai 113 x 111 sentimeter, sedangkan tinggi Lingga kurang lebih 113 sentimeter. Arkeolog menduga bahwa Lingga Yoni ini berasal dari era Mataram Kuno atau Mataram Medang.
Pihak Disporabudpar Nganjuk telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Tanjungkalang untuk membahas langkah-langkah pengamanan dan pelestarian situs. Pemerintah desa berencana untuk melakukan penataan lokasi, pemagaran, dan pemasangan cungkup. Mengingat banyaknya tinggalan purbakala di Desa Tanjungkalang, terutama yang masih berada di lokasi aslinya (insitu), pihak Disporabudpar Nganjuk menyarankan agar pemerintah desa membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Cagar Budaya.
Langkah selanjutnya, pihak Disporabudpar Nganjuk akan mendampingi pemerintah desa dalam upaya pengamanan situs. Hal ini dikarenakan warga setempat meyakini bahwa Lingga-Yoni tersebut tidak boleh dipindahkan dari lokasi aslinya dan wajib dilestarikan.