Siswa Jawa Barat Terjaring Razia Malam Akan Dibina Guru BK

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan sanksi bagi para pelajar yang kedapatan berada di luar rumah melewati pukul 21.00 WIB. Sanksi ini berupa pemanggilan siswa yang melanggar ke guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah masing-masing. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi aturan jam malam yang bertujuan untuk menertibkan aktivitas siswa di malam hari.

Kebijakan jam malam ini, yang rencananya akan efektif mulai Juni 2025 atau awal tahun ajaran baru, melarang siswa berkeliaran di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Pengecualian diberikan bagi siswa yang memiliki keperluan mendesak, seperti kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan, atau kondisi darurat lainnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menggandeng berbagai pihak terkait, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, serta perangkat RT/RW, untuk memastikan aturan ini berjalan efektif. Keterlibatan berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap para siswa.

Aturan jam malam ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat pada 23 Mei 2025. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa siswa masih diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, atau jika mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali.

Selain itu, siswa juga diperbolehkan berada di luar rumah jika didampingi oleh orang tua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam. Pemerintah daerah kabupaten dan kota juga diminta untuk berperan aktif dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan malam para pelajar.

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, diharapkan aturan jam malam ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi perkembangan karakter dan prestasi belajar siswa di Jawa Barat.

Adapun beberapa pengecualian aturan jam malam ini sebagai berikut:

  • Kegiatan Sekolah
  • Kegiatan Keagamaan
  • Kegiatan Sosial
  • Bersama Orang Tua/Wali
  • Kondisi Darurat

Dengan adanya aturan ini diharapkan generasi muda Jawa Barat menjadi generasi yang berkualitas dan berakhlak mulia.