Polisi Bebaskan Sebagian Mahasiswa Terkait Bentrokan di Balai Kota, Satu Orang Masih Ditahan
Gelombang aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Pihak kepolisian telah memulangkan 15 mahasiswa yang sebelumnya diamankan terkait dengan kericuhan yang terjadi pada demonstrasi tersebut.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengonfirmasi bahwa proses pemulangan para mahasiswa tersebut sedang berlangsung. Namun, satu mahasiswa dengan inisial MAA masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan ini disebabkan karena MAA ditangkap belakangan dibandingkan mahasiswa lainnya.
"Satu orang masih akan diperiksa lebih jauh karena ditangkap belakangan," ujar Usman Hamid.
Insiden kericuhan bermula ketika massa aksi mencoba memaksa masuk ke Gedung Balai Kota. Akibatnya, Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa dari sebuah universitas swasta di Jakarta Barat sebagai tersangka. Penetapan status tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk hasil visum et repertum korban dan sebuah flashdisk yang berisi rekaman kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para mahasiswa tersebut dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang dikenakan meliputi:
- Pasal 160 tentang penghasutan
- Pasal 170 tentang pengeroyokan
- Pasal 212 tentang perlawanan terhadap petugas
- Pasal 216 tentang penolakan perintah sah dari pejabat berwenang
- Pasal 218 tentang tidak mengindahkan perintah pembubaran dari aparat yang sedang bertugas
Berikut daftar inisial 16 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka:
- RN
- ARP
- TMC
- FNM
- AAA
- RYD
- MKS
- ENA
- IKBJY
- MR
- RIJ
- NSC
- ZFP
- AHB
- WPA
- MAA
Selain 16 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 78 orang lainnya yang sempat diamankan. Mereka telah dipulangkan dan diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing.