Baznas Jawa Barat Tanggapi Tuduhan Korupsi Dana Zakat dan Hibah

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat baru-baru ini menjadi sorotan setelah menerima kunjungan dari aliansi mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kedatangan mereka terkait dengan tudingan dugaan korupsi yang dilayangkan oleh seorang mantan pegawai Baznas Jabar, Tri Yanto. Tudingan tersebut menyangkut pengelolaan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD sebesar Rp 3,5 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan diskusi panel dengan perwakilan mahasiswa dan LSM untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Diskusi ini diadakan di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Selasa, 27 Mei 2025. Dalam forum tersebut, Baznas Jabar dengan tegas membantah adanya praktik korupsi dan penyelewengan dana seperti yang dituduhkan.

Achmad Faisal menekankan bahwa Baznas Jabar telah menjalani audit investigatif yang dilakukan oleh Baznas RI dan Inspektorat Jabar. Hasil dari audit tersebut secara resmi menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan korupsi yang dilayangkan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelolaan zakat dan program-program lembaga secara rutin diaudit oleh kantor akuntan publik independen. Selain itu, audit syariah juga dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, yang menunjukkan hasil yang efektif dan transparan. Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan selama ini, tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana.

Baznas Jabar juga mengklaim telah menerapkan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016 dan mendapatkan predikat informatif sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini menunjukkan komitmen Baznas Jabar dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung sebelumnya telah melaporkan dugaan korupsi ini kepada pengawas internal Baznas RI dan Inspektorat Jabar. Namun, pihak kepolisian daerah Jawa Barat menyatakan bahwa mereka belum menerima laporan resmi terkait dugaan korupsi di Baznas Jabar yang dilaporkan oleh Tri Yanto melalui LBH Bandung. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pihaknya mempersilakan pelapor untuk menunjukkan bukti laporan resmi jika memang telah melapor.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai pengelolaan dana zakat dan hibah di Baznas Jabar. Pihak Baznas Jabar terus berupaya memberikan klarifikasi dan membuktikan transparansi dalam pengelolaan dana, sementara pihak pelapor dan LBH Bandung terus mengupayakan proses hukum yang adil untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya dana zakat dan hibah, demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.