Pemprov Banten Kaji Ulang Kinerja BUMD yang Kurang Optimal

Pemerintah Provinsi Banten tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah. Gubernur Banten, Andra Soni, telah menugaskan Wakil Gubernur, Dimyati Natakusumah, untuk memimpin proses peninjauan ini.

"Saya telah mendelegasikan kepada Pak Wagub untuk fokus pada BUMD kita yang kurang produktif. Dalam waktu dekat, kami akan membahas detail terkait isu ini," ungkap Andra Soni di Serang beberapa waktu lalu.

Salah satu BUMD yang menjadi perhatian utama adalah PT Agribisnis Banten Mandiri (ABM). Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk menunda sementara pencairan dana kepada ABM. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya komprehensif untuk memastikan bahwa setiap investasi publik memberikan hasil yang maksimal.

"ABM adalah salah satu contoh. Untuk sementara, kami tahan (pencairan dana). Pak Wagub telah memberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan masalah terkait," jelas Andra.

Evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten. Pemerintah berharap BUMD dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan, mengingat potensi ekonomi yang besar di Banten.

"Kami akan mengevaluasi, karena salah satu tujuan BUMD adalah mendukung kegiatan pemerintah di sektor bisnis. Dengan realisasi investasi yang tinggi secara nasional selama dua tahun berturut-turut, Banten seharusnya mampu menjadikan BUMD sebagai penggerak ekonomi lokal yang handal," tambahnya.

Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah menjelaskan bahwa ada dua BUMD yang saat ini menunjukkan kinerja positif dan pencairan dananya tidak ditunda, yaitu Bank Banten dan Jamkrida (Jaminan Kredit Daerah).

"Bank Banten dan Jamkrida, jika dihentikan, masalahnya bisa berlipat ganda. Jadi, kami teruskan, tetapi secara bertahap kami perbaiki. Sekarang sudah lebih baik, manajemen Bank Banten sudah baik. Kepatuhan sudah ada, tetapi masalah masih banyak," ungkap Dimyati.

PMD untuk Bank Banten

Pemerintah Provinsi Banten juga telah mengajukan usulan kepada DPRD untuk penambahan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Bank Banten. Langkah ini diambil untuk memperkuat permodalan Bank Banten sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pasal 8 Ayat (5) Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 mengatur bahwa Bank Pembangunan Daerah wajib memenuhi modal inti minimal Rp3 triliun paling lambat Desember 2024. Oleh karena itu, pemenuhan modal melalui penyertaan modal kepada Bank Banten sangat penting dan diperlukan," jelas Andra dalam rapat Paripurna DPRD Banten.

Gubernur Andra berharap Bank Banten dapat menjadi instrumen fiskal daerah yang efektif untuk menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Banten.

"Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berencana mengalokasikan penyertaan modal sesuai dengan kemampuan daerah kepada Bank Banten, baik berupa uang maupun tanah dan bangunan. Untuk tanah dan bangunan, penilaian telah dilakukan oleh lembaga penilai sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.