KPK Gelar Lelang Aset Rampasan Koruptor Skala Nasional: Mulai dari Properti Mewah hingga Barang Elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan menyelenggarakan lelang serentak aset rampasan dari tindak pidana korupsi di 13 wilayah di Indonesia. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni 2025.

Sebanyak 81 lot barang rampasan akan dilelang, meliputi beragam aset seperti properti, kendaraan bermotor, perangkat elektronik, hingga pakaian. Aset-aset ini merupakan hasil penindakan kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Lelang pada Juni 2025 ini mencakup 81 lot, terdiri dari 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak. Kami berharap seluruhnya dapat terjual dengan nilai total minimal Rp 122,2 miliar," ungkap Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Mungki menjelaskan, aset yang dilelang berasal dari berbagai perkara korupsi yang ditangani KPK. Beberapa di antaranya telah dicoba dilelang pada Maret lalu, namun belum berhasil terjual atau belum dilunasi oleh pemenang lelang.

Salah satu aset yang kembali dilelang adalah sebuah unit Apartemen Green Central City Tower Adenium di lantai 35. Apartemen ini ditawarkan dengan harga limit Rp 739.941.000 dengan uang jaminan Rp300.000.000.

Selain itu, sejumlah perangkat seluler juga akan dilelang dengan harga limit mulai dari Rp7 juta hingga Rp8 juta, termasuk:

  • iPhone 13 Pro
  • iPhone XR
  • iPhone 13
  • iPhone 12 Pro Max

Menariknya, KPK juga melelang barang dengan harga penawaran terendah, yaitu sebuah kemeja batik lengan panjang dengan harga awal Rp5.700. Kemeja batik ini merupakan bagian dari aset rampasan dari perkara mantan Direktur Utama PT Berdikari, Librato El Arif, yang terjerat kasus suap pengadaan pupuk.

Aset dengan nilai tertinggi yang dilelang adalah sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan harga penawaran awal mencapai Rp16.978.428.000.

KPK telah memulai tahapan lelang dengan melakukan aanwijzing pada Selasa, 3 Mei, pukul 10.00-15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur. Proses aanwijzing ini ditujukan untuk memberikan penjelasan detail mengenai barang-barang yang akan dilelang kepada calon peserta.

"Untuk barang bergerak, aanwijzing dilakukan di Rupbasan KPK Cawang. Sedangkan untuk barang tidak bergerak, akan dilakukan di lokasi masing-masing barang berada," jelas Mungki.

Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara daring (online) melalui situs web https://lelang.go.id/ pada 11 Juni, mulai pukul 10.00 WIB. Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri dan mengikuti lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemenang lelang diberikan waktu lima hari kerja untuk melunasi pembayaran sesuai dengan harga yang telah disepakati. Jika pemenang lelang tidak dapat melunasi pembayaran dalam jangka waktu tersebut, maka akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke kas negara.

"Setelah pelunasan oleh pemenang lelang, dana tersebut akan ditransfer oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) kepada KPK, yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," terang Mungki.

Selain harga lelang, pembeli juga diwajibkan membayar bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.

"Setelah seluruh proses pembayaran dan penyetoran ke kas negara selesai, KPK akan segera melaksanakan proses penyerahan barang secara fisik kepada pemenang lelang," pungkas Mungki.