Pencuri iPhone 12 Pro Max di Toko Bangunan Depok Diringkus Polisi
Pihak kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial SA (42) atas dugaan tindak pidana pencurian sebuah ponsel iPhone 12 Pro Max. Korban dari aksi kriminal ini adalah seorang karyawan yang bekerja di sebuah toko material bangunan yang berlokasi di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Menurut keterangan Kompol Hartono, Kapolsek Pancoran Mas, modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban saat sedang sibuk melayani pelanggan lain. Tersangka berpura-pura sebagai pembeli yang hendak membeli material bangunan. Saat situasi memungkinkan, SA kemudian mengambil kesempatan untuk mencuri ponsel yang berada di dalam etalase toko.
"Pelaku datang dengan maksud membeli bahan bangunan. Saat karyawan toko sedang melayani pembeli lain, pelaku dengan sigap mengambil HP yang berada di etalase," ujar Kompol Hartono dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya pada hari Selasa (27/5/2025).
Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Sabtu (24/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, SA datang ke toko material dan berbelanja beberapa jenis bahan bangunan. Dia melihat beberapa unit ponsel milik karyawan toko diletakkan di dalam etalase. Memanfaatkan kesibukan karyawan yang sedang melayani pembeli, SA secara diam-diam mengambil sebuah iPhone 12 Pro Max berwarna abu-abu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menduga bahwa SA baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian. Motifnya didorong oleh faktor ekonomi. "Pengakuannya baru pertama kali melakukan pencurian, dengan alasan masalah ekonomi," ungkap pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, SA kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.