DPR Ingatkan Pemerintah Soal Dampak Perpanjangan Usia Pensiun ASN
DPR Ingatkan Pemerintah Soal Dampak Perpanjangan Usia Pensiun ASN
Wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi II DPR, Rahmat Saleh, menekankan pentingnya kajian mendalam dan uji dampak kebijakan yang komprehensif sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait hal tersebut.
Rahmat Saleh mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi terhambatnya regenerasi ASN jika kebijakan ini diterapkan. Menurutnya, minat masyarakat untuk menjadi ASN terus meningkat, dan perpanjangan usia pensiun dapat menutup peluang bagi ASN muda untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi.
"Jika kita melihat tren, jumlah pelamar CPNS terus meningkat. Penting untuk memastikan apakah perpanjangan usia ASN ini benar-benar dibutuhkan di semua sektor profesi yang melibatkan ASN. Pemerintah jangan sampai tergesa-gesa mengambil keputusan yang justru menimbulkan efek domino negatif," ujar Rahmat Saleh.
Pentingnya Kajian dan Uji Dampak Kebijakan
Rahmat Saleh menekankan perlunya pemerintah untuk melakukan kajian akademik dan uji dampak kebijakan secara menyeluruh, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar, pemangku kepentingan daerah, dan asosiasi profesi. Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah pelamar CPNS. Pada tahun 2024, dari 250.407 formasi CPNS, jumlah pelamar mencapai lebih dari 3,9 juta orang, dibandingkan dengan 3,7 juta pada tahun 2018.
"Perpanjangan usia pensiun dikhawatirkan akan menghambat proses regenerasi. Jika ASN senior mencapai usia 70 tahun, peluang bagi ASN muda untuk naik jabatan akan tertutup. Hal ini dapat menurunkan motivasi generasi muda ASN dan menghambat dinamika birokrasi yang sehat," jelas Rahmat Saleh.
Selain itu, perpanjangan usia pensiun tanpa seleksi berbasis kinerja dan kompetensi dapat menyebabkan inefisiensi organisasi, karena tidak semua ASN usia lanjut mampu beradaptasi dengan tuntutan digitalisasi dan pelayanan publik modern yang semakin cepat dan kompleks.
Potensi Beban Anggaran Negara
Lebih lanjut, Rahmat Saleh juga menyoroti potensi peningkatan beban belanja negara akibat kebijakan ini. Gaji dan tunjangan ASN yang diperpanjang masa kerjanya akan menambah beban anggaran negara, terutama dalam situasi APBN yang terbatas dan prioritas pembangunan yang luas.
"Kebijakan ini harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Reformasi birokrasi yang seharusnya menekankan efisiensi justru bisa menjadi beban baru bagi keuangan publik," tegasnya.
Rekomendasi Solusi
Untuk mengatasi potensi masalah yang timbul akibat perpanjangan usia pensiun ASN, Rahmat Saleh memberikan empat rekomendasi solusi:
- Perpanjangan Terbatas: Perpanjangan usia pensiun sebaiknya dilakukan secara terbatas untuk jabatan-jabatan fungsional tertentu yang kekurangan SDM berkualitas.
- Seleksi Berbasis Kompetensi: Seleksi berbasis kompetensi dan evaluasi kinerja harus menjadi dasar utama dalam mempertimbangkan perpanjangan masa kerja individu ASN.
- Penguatan Regenerasi: Sistem promosi dan regenerasi ASN muda perlu diperkuat untuk menjamin kesinambungan dan pembaruan birokrasi.
- Skema Perpanjangan Bersyarat: Skema perpanjangan bersyarat dan opsional dapat dikembangkan, dengan memperhatikan kesiapan mental, fisik, dan kompetensi ASN yang bersangkutan.
Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan terkait perpanjangan usia pensiun ASN, sehingga kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan masyarakat.