Terdakwa Judi Online Kominfo Beli Mobil Mewah dan Sewa Apartemen Saat Buron

Uang Haram Judi Online Mengalir ke Mobil Mewah dan Sewa Apartemen

Muhrijan alias Agus, seorang terdakwa kasus judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terungkap menggunakan hasil kejahatannya untuk berfoya-foya selama masa pelarian dari kejaran pihak kepolisian. Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Darmawati, istri Agus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Agus mengakui telah menyuruh istrinya untuk menyimpan uang hasil kejahatan di rumah seorang agen properti bernama Rina Aguspina. Hakim Anggota Abdullah Mahrus menggali informasi mengenai aset yang disita dari Darmawati, termasuk uang tunai sekitar Rp 2 miliar dan perhiasan seberat 30 gram. Selain itu, polisi juga menyita mobil Fortuner dan BMW dari Darmawati. Agus sendiri mengaku memiliki mobil Lexus dan CR-V.

Terungkap bahwa mobil Lexus dibeli atas nama Darmawati, sementara Fortuner atas nama sopirnya. Yang menarik, mobil CR-V dibeli Agus saat dalam pelarian dari kejaran polisi terkait kasus judi online. Mobil tersebut dibeli di sebuah showroom di Solo dan atas nama seorang perempuan bernama Jessica.

Selain membeli mobil mewah, Agus juga mengakui telah menyewa apartemen di Yogyakarta selama masa pelariannya. Hal ini semakin memperjelas bagaimana uang hasil kejahatan judi online digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah dan upaya melarikan diri dari jeratan hukum.

Gaya Hidup Mewah Darmawati Terungkap dalam Persidangan

Kasus TPPU ini juga menyoroti gaya hidup mewah Darmawati, yang diduga menggunakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darmawati disebut telah membelanjakan uang haram tersebut untuk membeli sejumlah perangkat elektronik dan barang-barang fesyen bermerek.

Berikut adalah daftar barang-barang mewah yang dibeli Darmawati:

  • Perangkat Elektronik:
    • iPhone 16 Pro Max
    • iPhone 15 Pro Max
    • iPhone 15
    • Asus ROG Phone
    • MacBook Pro
    • iPad Pro
    • Samsung Z Flip 5 (ungu)
    • Samsung A35 (biru)
  • Mobil Mewah:
    • BMW X7 (putih)
    • Toyota Fortuner (putih)
    • Lexus (B 16 WT)
  • Barang Fesyen:
    • Dua cincin Louis Vuitton
    • Jam tangan Louis Vuitton (emas)
    • Jam tangan Rolex (perak)
    • Kacamata Dior
    • Koper Louis Vuitton
    • Sandal Hermes
  • Tas Mewah:
    • Tas Louis Vuitton (pink)
    • Tas Louis Vuitton (cokelat)
    • Pouch Louis Vuitton (cokelat)
    • Tas Dior (biru dongker)
    • Tas Chanel (pink)
    • Tas Longchamp (abu-abu)
  • Perhiasan:
    • 18 cincin
    • 7 kalung
    • 4 gelang emas
    • 3 gelang emas (karet)
    • 3 pasang anting
    • 2 liontin emas (berlian)
    • 1 liontin emas

Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.