Polemik Label Non-Halal Ayam Goreng Widuran: Uji Laboratorium Dilakukan, Penutupan Sementara Diawasi Ketat

Pemerintah Kota Surakarta mengambil langkah tegas terkait polemik yang terjadi di rumah makan Ayam Goreng Widuran. Rumah makan legendaris ini menjadi sorotan setelah memasang label non-halal pada menunya, sebuah tindakan yang baru dilakukan setelah beroperasi selama hampir setengah abad. Menyusul penutupan sementara rumah makan tersebut, Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Kota Surakarta bergerak cepat melakukan pengujian terhadap sampel makanan dari rumah makan tersebut.

Kepala Dispangtan Solo, Eko Nugroho Isbandijarso, menjelaskan bahwa sampel yang diambil meliputi berbagai komponen, mulai dari minyak goreng, daging ayam, hingga bahan pelengkap lainnya. Sampel-sampel ini telah dikirimkan ke laboratorium veteriner di Boyolali untuk dianalisis lebih lanjut. Proses pengujian ini diperkirakan akan memakan waktu antara satu hingga dua minggu untuk mendapatkan hasil yang akurat. Fokus utama pengujian adalah untuk memastikan kandungan dan proses pengolahan makanan tersebut, terutama setelah diketahui bahwa kremesan, salah satu bahan pelengkap ayam goreng, diduga menggunakan bahan non-halal.

Selama masa penutupan sementara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo meningkatkan pengawasan untuk memastikan rumah makan Ayam Goreng Widuran tidak melakukan aktivitas penjualan. Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Tim pengawas akan berpatroli secara berkala dan juga melakukan pemantauan langsung untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Pemilik rumah makan telah berkomitmen untuk mematuhi aturan penutupan sementara hingga hasil uji laboratorium dan assessment dari dinas terkait keluar.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, sebelumnya telah mengeluarkan imbauan agar rumah makan Ayam Goreng Widuran ditutup sementara waktu. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan assessment secara menyeluruh terhadap proses produksi dan bahan-bahan yang digunakan. Pemerintah Kota Solo menekankan pentingnya transparansi dan kepastian terkait status kehalalan produk makanan yang dijual kepada masyarakat.