MK Sahkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta, DPR Tekankan Kesiapan Anggaran Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta. Putusan ini mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah yang dikelola pemerintah maupun swasta.

Komisi X DPR RI, yang membidangi pendidikan, memberikan tanggapan atas putusan MK ini. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungan terhadap semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata. Ia juga menekankan komitmen Komisi X untuk mengawal implementasi putusan MK agar sejalan dengan amanat UUD 1945.

Hetifah menyoroti pentingnya kesiapan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, dalam membiayai pendidikan dasar. Pemerintah harus mampu menanggung pembiayaan operasional sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, secara adil dan proporsional. Ia juga menekankan perlunya transparansi mekanisme untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah.

Politisi dari Partai Golkar ini juga menyinggung tentang revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya, revisi diperlukan agar dana BOS dapat mencakup sekolah swasta secara menyeluruh. Untuk memastikan implementasi keputusan MK, Hetifah menekankan pentingnya duduk bersama antara para pemangku kepentingan bidang pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, untuk merumuskan peta jalan implementasi putusan MK. Tujuannya, agar pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat sumber daya manusia Indonesia ke depan.

Putusan MK ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberikan respons terhadap putusan MK ini dengan menyatakan bahwa pelaksanaannya akan disesuaikan dengan anggaran pemerintah. Ia menjelaskan bahwa inti dari putusan tersebut adalah UU Sisdiknas mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah/madrasah swasta. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah, dan sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meskipun ada bantuan pembiayaan dari pemerintah.

Abdul Mu'ti menambahkan bahwa keterangan yang disampaikannya masih berdasarkan pemahamannya, karena ia belum menerima putusan resmi dari MK secara lengkap.