Perempuan di Kampar Diduga Lakukan Tindak Kekerasan Terhadap Keponakan Karena Masalah Cucian

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Seorang perempuan berinisial CH (48) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap keponakannya sendiri, VW (18). Peristiwa ini terjadi di kediaman pelaku yang terletak di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pada hari Sabtu, 25 Mei 2024.

Menurut keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban sedang berada di gudang tempatnya beristirahat. Tiba-tiba, CH datang menghampiri korban dengan membawa sebilah sapu. Tanpa peringatan, pelaku langsung memukulkan sapu tersebut ke tubuh korban, mengakibatkan VW mengalami luka memar dan lebam.

Motif di balik tindakan kekerasan ini diduga kuat karena masalah cucian. CH merasa tidak puas dengan hasil cucian yang dilakukan oleh VW. Selain itu, pelaku juga menuding korban tidak becus dalam membersihkan rumah. Kekesalan yang memuncak inilah yang kemudian memicu tindakan penganiayaan tersebut.

Tidak hanya menggunakan sapu, pelaku juga disebut-sebut menggunakan rotan pembersih tempat tidur untuk memukul korban. Bahkan, CH tega menginjak tubuh VW hingga korban mengalami memar yang cukup parah. Aksi brutal pelaku ini akhirnya diketahui oleh warga sekitar yang kemudian berusaha melerai dan memisahkan keduanya.

Warga yang prihatin dengan kondisi VW segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polres Kampar bergerak cepat dengan mengamankan CH dan membawanya ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga komunikasi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik, tanpa melibatkan kekerasan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, agar dapat segera ditangani dan mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari.

Berikut adalah poin-poin penting dari kronologi kejadian:

  • Waktu dan Tempat: Sabtu, 25 Mei 2024, di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
  • Korban: VW (18), keponakan pelaku.
  • Pelaku: CH (48), bibi korban.
  • Motif: Masalah cucian dan kebersihan rumah.
  • Tindak Kekerasan: Pemukulan dengan sapu, rotan, dan penginjakan.
  • Pasal yang Dikenakan: Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).