Tunjangan Hari Raya Pensiunan PNS 2025: Estimasi Pencairan dan Besarannya
Tunjangan Hari Raya Pensiunan PNS 2025: Estimasi Pencairan dan Besarannya
Pemerintah telah mengalokasikan dana signifikan, mencapai Rp 50 triliun, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan, pada tahun 2025. Anggaran ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 48,7 triliun, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada para abdi negara yang telah mengabdi. Pencairan THR ini menjadi momen yang dinantikan oleh para pensiunan PNS dan keluarga mereka, mengingat peran penting THR dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri.
Berdasarkan kebiasaan pencairan THR tahun-tahun sebelumnya dan merujuk pada perkiraan Idul Fitri 1446 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025, maka pencairan THR bagi pensiunan PNS diperkirakan akan dimulai sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya tersebut. Dengan demikian, jadwal pencairan diprediksi akan dimulai pada tanggal 20 atau 21 Maret 2025. Namun, penting untuk diingat bahwa ini hanyalah estimasi, dan kepastian jadwal pencairan akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah melalui saluran-saluran komunikasi resmi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menyampaikan bahwa pencairan THR untuk ASN, termasuk pensiunan, akan diprioritaskan agar diterima sebelum Lebaran.
Meskipun demikian, proses resmi pencairan THR masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum. Kepastian mengenai jadwal dan mekanisme pencairan akan diumumkan segera setelah PP tersebut disahkan. Masyarakat, khususnya para pensiunan PNS, diimbau untuk tetap bersabar dan terus memantau informasi resmi dari pemerintah untuk menghindari informasi yang tidak akurat dan menyesatkan.
Besaran THR Pensiunan PNS 2025:
Besaran THR yang diterima oleh masing-masing pensiunan PNS akan bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir mereka sebelum pensiun. Kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen di awal tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, juga akan memengaruhi besaran THR yang akan diterima tahun ini. Berikut estimasi besaran THR berdasarkan golongan:
-
Pensiunan Golongan I:
- Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
-
Pensiunan Golongan II:
- Golongan IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
- Golongan IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
- Golongan IIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
- Golongan IId: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
-
Pensiunan Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
- Golongan IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
- Golongan IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
- Golongan IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
-
Pensiunan Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
- Golongan IVc: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
- Golongan IVd: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
- Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Pencairan THR pensiunan PNS 2025 akan dilakukan bersamaan dengan pencairan THR ASN aktif, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan instansi pemerintah lainnya. Pemerintah akan segera mengumumkan secara resmi terkait jadwal dan mekanisme pencairan THR ini.