Mantan Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Korupsi
Ironi Kasus Dugaan Korupsi Baznas Jabar: Pelapor Jadi Tersangka
Kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat (Jabar) memasuki babak baru yang mengejutkan. Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, yang sebelumnya melaporkan indikasi korupsi di lembaganya, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Penetapan tersangka ini menjadi ironi tersendiri. Tri Yanto, yang berupaya mengungkap dugaan penyalahgunaan dana zakat dan hibah APBD Jabar senilai miliaran rupiah, kini harus menghadapi tuduhan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.
Tri Yanto sebelumnya telah dipecat dari Baznas Jabar pada tahun 2024 dengan alasan rasionalisasi dan tuduhan indisipliner. Sebelum pemecatan, ia aktif menyuarakan dugaan penyalahgunaan dana Zakat senilai Rp 9,8 Miliar dan dana hibah APBD Jabar sekitar Rp 3,5 Miliar dalam kurun waktu 2021-2023. Laporan tersebut ia sampaikan kepada pengawas internal Baznas RI, Inspektorat Jabar, hingga Kejati Jabar.
Penetapan Tersangka dan Tuduhan yang Dikenakan
Polda Jabar menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Wakil Ketua III Baznas Jabar, Achmad Ridwan. Tri Yanto dituduh mengakses, memindahkan, dan menyebarkan dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar tanpa hak. Dokumen yang dimaksud meliputi informasi kerja sama antara Baznas Jabar dengan STIKES Dharma Husada dan laporan pertanggungjawaban dana hibah belanja tidak terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, dokumen-dokumen tersebut merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan SK Ketua Baznas Jabar. Tri Yanto diduga memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja Baznas sebelum pemberhentiannya untuk melakukan tindakan tersebut. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, dokumen cetak, dan tangkapan layar percakapan.
Tri Yanto dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reaksi dan Dukungan untuk Tri Yanto
Penetapan Tri Yanto sebagai tersangka menuai reaksi dari berbagai pihak. LBH Bandung mengecam tindakan Polda Jabar dan menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower. LBH Bandung berpendapat bahwa Tri Yanto seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban karena telah melaporkan dugaan korupsi dengan itikad baik.
LBH Bandung mendesak Polda Jabar untuk menghentikan perkara Tri Yanto dan meminta Baznas Jabar mencabut laporan polisi. Mereka juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawal proses hukum kasus ini.
Respons Baznas Jabar
Baznas Jabar melalui Wakil Ketua IV Achmad Faisal menyatakan bahwa hasil audit investigasi terhadap pengelolaan dana telah menunjukkan tidak adanya unsur korupsi seperti yang dituduhkan Tri Yanto. Mereka juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempersilakan Tri Yanto menempuh jalur praperadilan jika merasa tidak bersalah.
Bantahan Tri Yanto
Tri Yanto sendiri membantah telah menyebarkan dokumen milik Baznas Jabar. Ia mengaku hanya mengadukan dugaan kasus ini kepada pihak pengawas di tempat ia bekerja sebelumnya. Ia mengaku prihatin dan sedih dengan statusnya sebagai tersangka, karena niatnya adalah membantu pemerintah memberantas korupsi.