Konflik Lahan Parkir di Jatinegara Berujung Pembacokan, Polisi Kejar Satu Pelaku Buron
Aparat kepolisian dari Sektor Jatinegara saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku berinisial ES, yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan terhadap LH, akibat perselisihan terkait pengelolaan lahan parkir di sebuah minimarket di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Insiden ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dipicu oleh perebutan lahan parkir di wilayah perkotaan.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, kejadian bermula dari konflik antara RR dan LH, yang sebelumnya diketahui saling mengenal dan bekerja sama dalam mengelola lahan parkir di depan minimarket yang berlokasi di Jalan Haji Yahya. Namun, hubungan keduanya memburuk ketika LH berinisiatif untuk mengambil alih pengelolaan lahan parkir tersebut secara sepihak.
Motivasi LH untuk menguasai lahan parkir tersebut didasari oleh klaim kedekatan historis dan kekeluargaan dengan tokoh masyarakat setempat. Hal ini kemudian memicu kemarahan RR, yang merasa dikhianati oleh tindakan LH. Pada tanggal 2 Oktober 2024, RR mendatangi LH dan melakukan penyerangan dengan senjata tajam.
Berikut adalah kronologi kejadian berdasarkan keterangan kepolisian:
- RR melakukan pembacokan pertama yang mengenai pipi LH.
- LH berusaha melakukan perlawanan, sehingga terjadi perkelahian antara keduanya.
- ES, saudara RR, datang ke lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam dan langsung membacok punggung kanan LH.
- LH berusaha melarikan diri, namun terjatuh tidak jauh dari lokasi kejadian.
- RR kembali mengejar LH dan melakukan pembacokan ketiga yang mengenai dahi dan pipi korban.
Akibat serangan tersebut, LH mengalami luka parah dan harus mendapatkan perawatan medis intensif. Sementara itu, RR berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. RR dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ini, fokus utama pihak kepolisian adalah menangkap ES, pelaku lain yang terlibat dalam aksi pembacokan tersebut. Pengejaran terhadap ES terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan motif yang melatarbelakangi insiden ini. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, mengingat potensi konflik serupa dapat terjadi di wilayah lain dengan permasalahan lahan parkir yang kompleks.