KPU Magetan Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, Ganti Total Petugas KPPS

KPU Magetan Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, Ganti Total Petugas KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2024 di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU yang dijadwalkan pada Sabtu, 22 Maret 2025, ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelanggaran yang terjadi pada Pilkada sebelumnya. Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU akan disiarkan secara langsung melalui platform YouTube untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan.

Proses PSU ini menelan anggaran sebesar Rp 403 juta yang bersumber dari sisa dana hibah Pemkab Magetan untuk Pilkada 2024 yang mencapai Rp 8,5 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan logistik, pendirian TPS, honorarium badan ad hoc, dan sosialisasi di keempat TPS yang bersangkutan. Noviano menekankan bahwa angka tersebut merupakan pagu anggaran, dan realisasi pengeluarannya dapat bervariasi.

Dalam persiapannya, KPU Magetan telah menyelesaikan proses pengadaan surat suara melalui e-katalog. Total surat suara yang dibutuhkan sebanyak 2.117 lembar, termasuk tambahan 2,5 persen sebagai cadangan. Ketersediaan surat suara ini diyakini mencukupi kebutuhan PSU, meskipun terdapat kekurangan 15 lembar surat suara saat proses sortir awal. Surat suara diperkirakan akan tiba di kantor KPU seminggu sebelum pelaksanaan PSU.

Langkah signifikan yang diambil KPU Magetan adalah penggantian seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di keempat TPS tersebut. Di TPS 1 Nguri, Kecamatan Lembeyan, dua petugas diganti melalui pergantian antarwaktu (PAW). Sementara itu, untuk tiga TPS lainnya, penggantian petugas KPPS dilakukan melalui penunjukan langsung dari KPPS di kelurahan yang sama. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Magetan, dengan mekanisme PAW atau penunjukan petugas dengan nomor urut di bawahnya, sesuai dengan juknis yang berlaku.

Pelanggaran yang menjadi dasar putusan MK untuk pelaksanaan PSU meliputi beberapa kejadian di empat TPS berbeda. Di TPS 009 Desa Selotinatah, enam pemilih ditolak karena datang setelah pukul 12.15 WIB, meskipun batas waktu pencoblosan hingga pukul 13.00 WIB. Di TPS 001 Desa Nguri, ditemukan kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pemilih. Terakhir, di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, terdapat laporan pemilih yang mencoblos padahal diketahui bekerja di luar Kabupaten Magetan pada saat Pilkada 2024 berlangsung. KPU Magetan berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar, jujur, dan adil, serta bebas dari berbagai kecurangan.

Berikut rincian TPS yang akan melaksanakan PSU:

  • TPS 009 Desa Selotinatah
  • TPS 001 Desa Nguri
  • TPS 001 Desa Kinandang
  • TPS 004 Desa Kinandang