Pencuri Emas Rumah Kosong di Bogor Diringkus, Jejak Sandal Jadi Petunjuk
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor berhasil membekuk seorang pria berinisial MA, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di sebuah rumah kosong yang terletak di kawasan Bogor Selatan, Kota Bogor. Penangkapan ini menjadi titik terang setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor.
Kasus ini bermula ketika korban melaporkan kejadian pencurian yang menimpa rumahnya pada tanggal 17 Mei 2025 lalu. Menurut laporan, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah yang sedang tidak berpenghuni dan menggasak sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai dan perhiasan emas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 29 juta.
"Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bogor Kota telah mengamankan satu pelaku atas nama MA, (karena) melakukan tindak pidana pencurian rumah kosong," kata Kasi Humas Iptu Eko Agus.
Proses penangkapan MA sendiri tidaklah mudah. Tim penyidik Satreskrim Polresta Bogor harus bekerja keras mengumpulkan berbagai petunjuk dan informasi. Salah satu petunjuk krusial yang mengarah pada identitas pelaku adalah sepasang sandal yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Uniknya, sandal tersebut merupakan kombinasi antara sandal milik pelaku dan sandal milik korban yang memiliki model serupa. Petunjuk lainnya yang membantu pengungkapan kasus ini adalah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
"Jadi sendal pelaku tertinggal sebelah di TKP. Pelaku memakai sandal sebelah punya pelaku dan sebelah lagi punya korban, sendalnya serupa. Kemudian dilakukan penyelidikan, sampai akhirnya pelaku ditangkap tadi siang di BNR," kata Eko.
Berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah menjual sebagian barang curiannya, yaitu sebuah kalung emas, ke sebuah toko emas di wilayah Bogor. Sementara itu, gelang emas berbentuk kupu-kupu hasil curiannya, diberikan kepada seorang teman wanitanya yang berinisial Y. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan Y dalam kasus ini.
Saat ini, MA telah diamankan di Polsek Bogor Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Berikut rincian barang bukti dan kerugian yang berhasil diidentifikasi:
- Uang tunai: Rp 24 juta
- Liontin emas: Rp 5 juta
- Total kerugian: Rp 29 juta
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat memasang sistem keamanan yang memadai, seperti CCTV atau alarm, untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.