Penerapan ERP di Jakarta: Dana Dialokasikan untuk Subsidi Transportasi Publik Bagi Warga DKI dan Sekitarnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengimplementasikan sistem Electronic Road Pricing (ERP) di beberapa ruas jalan utama Ibu Kota. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa seluruh pendapatan yang diperoleh dari ERP akan dialokasikan untuk mensubsidi transportasi publik, tidak hanya bagi warga Jakarta, tetapi juga bagi masyarakat dari wilayah penyangga seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pramono dalam acara Leaders Forum di Balai Agung, Jakarta Pusat. Ia menjelaskan bahwa penerapan ERP merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan dalam penggunaan fasilitas publik. Bagi mereka yang mampu, penggunaan jalan dan parkir akan dikenakan tarif penuh, sementara masyarakat yang kurang mampu akan mendapatkan akses transportasi publik secara gratis. "Kalau kamu punya duit, mau naik mobil satu, mobil tanganmu sepuluh, bawa semua ke Jakarta enggak apa-apa, bayar semua ERP. Parkir, bayar semua parkirnya," ujar Pramono, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan jalan dan mengurangi kemacetan.
Selain penerapan ERP, Pemprov DKI Jakarta juga berencana memperluas sistem transportasi dengan layanan Trans Jabodetabek. Layanan ini akan memungkinkan warga dari daerah penyangga untuk mengakses transportasi umum yang terintegrasi dengan tarif yang disubsidi. Bahkan, untuk 15 golongan masyarakat tertentu, tarif Trans Jabodetabek akan digratiskan sepenuhnya. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penggunaan transportasi publik dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Pramono menambahkan, "Siapapun yang masuk ke Jakarta, harus pakai kendaraan umum dan kami akan membuat yang namanya Trans Jabodetabek, tidak lagi Trans Jakarta." Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan sistem transportasi yang inklusif dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Berikut adalah daftar 15 golongan masyarakat yang akan menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:
- PNS & Pensiunan DKI
- Tenaga Kontrak DKI
- Penerima KJP
- Pekerja Bergaji UMP
- Penghuni Rusunawa
- Tim PKK
- Warga Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin
- TNI & Polri
- Veteran
- Disabilitas
- Lansia (>60 tahun)
- Pengurus Rumah Ibadah
- Guru dan Staf PAUD
- Jumantik (Juru Pemantau Jentik)