Industri Perhotelan Jakarta Terancam Gelombang PHK Akibat Penurunan Tingkat Hunian yang Signifikan
Industri perhotelan di Jakarta menghadapi tantangan berat dengan penurunan tingkat hunian yang tajam, memicu kekhawatiran akan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang signifikan. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta memperkirakan bahwa PHK dapat mencapai hingga 30% di sektor perhotelan sebagai dampak dari penurunan okupansi yang mencapai 96,7% pada April 2025.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini, menekankan perlunya intervensi pemerintah untuk memulihkan tingkat hunian hotel. Menurutnya, upaya peningkatan kunjungan wisatawan, khususnya ke Jakarta, menjadi krusial. Shinta mengusulkan pemberian insentif untuk sektor transportasi, seperti penurunan harga tiket pesawat, yang dapat mendorong peningkatan jumlah wisatawan.
Selain itu, Shinta juga menyoroti pentingnya insentif bagi industri perhotelan, termasuk pengurangan pajak daerah. Namun, ia menekankan bahwa perhatian juga harus diberikan pada pengendalian biaya operasional hotel, seperti biaya energi dan tenaga kerja.
Penurunan okupansi kamar hotel terutama dipicu oleh penurunan permintaan dari segmen pemerintahan, yang sebelumnya menyumbang 20%-45% dari total okupansi. Anjloknya tingkat hunian ini berdampak signifikan pada pendapatan hotel, bahkan menyebabkan beberapa hotel dijual akibat kesulitan keuangan.
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menjelaskan bahwa pengusaha hotel terpaksa melakukan efisiensi di berbagai lini, termasuk tenaga kerja, untuk mengatasi penurunan pendapatan. Ia berharap PHK dapat dihindari, namun mengakui bahwa jika terpaksa dilakukan, jumlah karyawan yang terdampak dapat mencapai 10% hingga 30% dari total karyawan.
Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi perhatian:
- Penurunan Okupansi: Tingkat hunian hotel di Jakarta mengalami penurunan drastis, mencapai 96,7% pada April 2025.
- Ancaman PHK: PHRI DKI Jakarta memperkirakan PHK di sektor perhotelan dapat mencapai hingga 30% akibat penurunan okupansi.
- Intervensi Pemerintah: Pengusaha berharap pemerintah memberikan insentif untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dan mengurangi biaya operasional hotel.
- Penurunan Permintaan Pemerintah: Penurunan permintaan dari segmen pemerintahan menjadi salah satu faktor utama penyebab penurunan okupansi.
- Efisiensi dan PHK: Pengusaha hotel terpaksa melakukan efisiensi, termasuk kemungkinan PHK, untuk mengatasi penurunan pendapatan.