Konflik Pembangunan Jembatan di Bekasi: Mediasi Dirancang untuk Menjembatani Perseteruan Warga dan Pengembang
Konflik Pembangunan Jembatan di Bekasi: Mediasi Dirancang untuk Menjembatani Perseteruan Warga dan Pengembang
Ketegangan antara warga RW 14 Kota Baru, Bekasi, dan PT Kotabaru Propertindo Perkasa, pengembang perumahan setempat, terkait pembangunan sebuah jembatan, memasuki babak baru. Perselisihan yang berpusat pada dugaan perusakan tanggul dan pembangunan jembatan tanpa persetujuan warga ini, akan memasuki jalur mediasi. Lurah Kota Baru, Agus H. Mamun, telah mengonfirmasi rencana mediasi tersebut yang dijadwalkan pada Rabu, 12 Maret 2025. Langkah ini diambil menyusul laporan warga yang menolak proyek pembangunan jembatan yang dianggap melanggar kesepakatan dan prosedur yang berlaku. Mediasi diharapkan dapat meredakan ketegangan dan menemukan solusi yang diterima kedua belah pihak.
Perselisihan ini berawal dari beredarnya sebuah video yang menampilkan protes keras dari warga terhadap dugaan perusakan tanggul oleh pekerja pengembang. Sugiarto, Ketua RT 10/RW 14, dalam video tersebut mengungkapkan kekesalannya atas tindakan pengembang yang dinilai telah membongkar tanggul tanpa izin. Pengembang sendiri berdalih bahwa kerusakan tanggul tersebut disebabkan oleh longsor akibat luapan air, klaim yang dibantah warga. Video tersebut juga memperlihatkan fondasi bambu yang telah dipasang oleh pekerja untuk pembangunan jembatan berukuran 5,5 x 8 meter. Sebagai bentuk protes, warga kemudian memperbaiki tanggul yang rusak dan mencabut fondasi bambu tersebut. Akibat insiden ini, aktivitas pembangunan jembatan oleh PT Kotabaru Propertindo Perkasa untuk sementara dihentikan. Kondisi tanggul saat ini telah kembali pulih berkat upaya perbaikan oleh warga. Mediasi yang akan difasilitasi oleh Lurah Kota Baru diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang mengakhiri kebuntuan ini dan memastikan pembangunan infrastruktur dilakukan dengan memperhatikan hak dan aspirasi masyarakat setempat. Kedua belah pihak diharapkan dapat hadir dengan itikad baik untuk mencari jalan keluar yang damai dan konstruktif.
Langkah mediasi ini menjadi krusial dalam menyelesaikan konflik ini. Keberhasilan mediasi akan bergantung pada kesediaan kedua belah pihak untuk berkompromi dan mencari titik temu. Proses mediasi perlu memperhatikan aspek hukum dan peraturan yang berlaku, serta memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak mengorbankan kepentingan masyarakat. Ke depan, penting bagi pengembang untuk senantiasa berkoordinasi dengan warga setempat sebelum memulai proyek pembangunan untuk mencegah terjadinya konflik serupa. Transparansi dan komunikasi yang efektif antara pengembang dan masyarakat merupakan kunci untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan harmonis.
Poin Penting:
- Konflik terjadi antara warga RW 14 Kota Baru, Bekasi dan PT Kotabaru Propertindo Perkasa.
- Perselisihan berpusat pada pembangunan jembatan yang diduga dilakukan tanpa izin dan menyebabkan kerusakan tanggul.
- Lurah Kota Baru akan memfasilitasi mediasi pada 12 Maret 2025.
- Warga telah memperbaiki tanggul dan mencabut fondasi jembatan.
- Aktivitas pembangunan jembatan sementara dihentikan.