Progres Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sumatera Utara Belum Memenuhi Target
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sumatera Utara (Sumut) masih menghadapi sejumlah tantangan. Hingga saat ini, progres pembentukan koperasi di tingkat kelurahan/desa belum mencapai 50% dari target yang ditetapkan, padahal tenggat waktu yang ditargetkan adalah 31 Mei 2025.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) melalui Deputi Bidang Pengembangan Usaha, Panel Barus, beserta timnya turun langsung ke Sumut untuk mempercepat realisasi program Koperasi Merah Putih. Kehadiran tim Kemenkop ini bertujuan untuk memantau dan mendorong proses pembentukan koperasi di berbagai wilayah, termasuk Medan, Deli Serdang, Binjai, Labuhanbatu, Toba dan sekitarnya. Panel Barus menyampaikan bahwa salah satu agenda utama adalah memastikan musyawarah di tingkat kelurahan dapat diselesaikan tepat waktu.
"Tenggat waktu musyawarah ini diharapkan paling lambat 31 Mei 2025 di seluruh Sumut. Kemudian, proses administrasinya akan mengikuti, secara angka, Sumut masih di bawah 50 persen," jelasnya.
Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu unit bisnis yang wajib ada di setiap koperasi adalah toko sembako, yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi warga. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses kebutuhan sehari-hari dengan lebih mudah dan murah.
Selain toko sembako, Koperasi Merah Putih juga akan memiliki unit simpan pinjam. Lebih lanjut, Presiden RI memiliki gagasan agar Koperasi Merah Putih dilengkapi dengan fasilitas klinik dan apotek. Tujuannya adalah memberikan akses layanan kesehatan dan obat-obatan dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil.
Lurah Tanjung Selamat, Hans Joy Tarigan, menjelaskan bahwa dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di kelurahannya, fokus utama saat ini adalah memilih ketua, sekretaris, dan bendahara. Struktur pengurus lainnya akan dibentuk menyusul oleh tim yang sudah terpilih.
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menargetkan pembentukan 6.110 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Sumut. Pemerintah Provinsi Sumut pun menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pembentukan koperasi di setiap desa/kelurahan.
Budi Arie Setiadi menyampaikan keyakinannya bahwa Koperasi Merah Putih dapat menjadi instrumen penting dalam memutus rantai kemiskinan ekstrem di desa. Dengan menyediakan akses terhadap kebutuhan dasar yang terjangkau, koperasi diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada tengkulak, rentenir, dan pinjaman online ilegal. Koperasi Merah Putih akan melakukan konsolidasi melalui tujuh unit gerai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa dengan harga barang dan jasa yang lebih bersaing.
Unit Usaha Koperasi Merah Putih:
- Toko Sembako
- Unit Simpan Pinjam
- Klinik
- Apotek
- Pergudangan (di desa)
- Cost Storage (di desa pesisir)
- Sarana Transportasi (truk, dll)
Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa/kelurahan, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Sumatera Utara.