Sidang Korupsi Proyek Infrastruktur Banyuasin Digelar, Nama Mantan Ketua DPRD Sumsel Mencuat
Sidang Korupsi Proyek Infrastruktur Banyuasin Digelar, Nama Mantan Ketua DPRD Sumsel Mencuat
Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengecoran jalan dan drainase di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Tiga terdakwa, yakni Arie Martharedho (Kabag Humas Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel), Apriansyah (Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin), dan Wisnu Andrio Fatra (Wakil Direktur CV HK), menghadapi dakwaan atas keterlibatan mereka dalam proyek yang diduga merugikan negara.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Revi yang membacakan dakwaan. Dalam dakwaannya, JPU Revi menyatakan bahwa ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Korupsi ini terkait dengan kegiatan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang didanai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin pada Tahun Anggaran 2023. Dana tersebut berasal dari sumber keuangan khusus yang dialokasikan kepada Kabupaten Banyuasin dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
JPU Revi menjelaskan bahwa para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Selama pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa tampak serius menyimak dan beberapa kali menundukkan kepala.
Fakta menarik yang terungkap dalam dakwaan adalah keterlibatan mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan, RA Anita Noeringhati. Empat proyek di Dinas PUPR Banyuasin tersebut ternyata merupakan usulan dari RA Anita Noeringhati yang diajukan melalui mekanisme pokok pikiran (pokir). Terdakwa Apriansyah, selaku Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin, disebut sebagai pihak yang mengusulkan proyek-proyek tersebut. Selanjutnya, terdakwa Arie Martha Redho menyerahkan proposal kepada RA Anita Noeringhati dan diperintahkan untuk meneruskannya kepada Apriansyah.
Pada Februari 2023, Apriansyah menghubungi Arie dan menyampaikan informasi terkait pokir dari RA Anita Noeringhati. Arie kemudian bertemu dengan Apriansyah di dekat gedung DPRD Sumatera Selatan dan menyerahkan tiga proposal untuk empat kegiatan pekerjaan yang diperoleh saat kunjungan kerja.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp 688 juta lebih.
Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi (keberatan). Hanya terdakwa Arie Martha Redho yang mengajukan eksepsi. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Arie.