Tuntutan Empat Tahun Penjara dan Pemecatan bagi Prajurit TNI AL Terkait Kasus Penembakan Bos Rental

Tuntutan Empat Tahun Penjara dan Pemecatan bagi Prajurit TNI AL Terkait Kasus Penembakan Bos Rental

Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area Tol Tangerang-Merak, telah digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Satu diantara terdakwa, Sertu Rafsin Hermawan, seorang prajurit TNI AL, dituntut hukuman empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, menyampaikan tuntutan tersebut dalam persidangan. Selain pidana penjara, Rafsin juga dibebankan kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban. Restitusi tersebut meliputi Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli Abu Bakar, korban luka dalam insiden penembakan tersebut.

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang terjadi pada 2 Januari 2025. Ilyas Abdurrahman, saat hendak mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang telah disewakan dan kemudian dipindahtangankan, menjadi korban penembakan. Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), turut menjadi korban dalam insiden tersebut. Peran Rafsin Hermawan dalam kasus ini adalah sebagai penadah mobil. Tuntutan terhadapnya didasarkan pada Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan junto Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, juga prajurit TNI AL, menghadapi tuntutan yang jauh lebih berat. Keduanya dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan TNI. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Selain hukuman penjara, Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada Ramli Abu Bakar. Akbar Adli juga dibebankan kewajiban restitusi yang sama dengan Rafsin Hermawan, yaitu Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli Abu Bakar.

Ketiga terdakwa dinilai bertanggung jawab atas insiden penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli Abu Bakar. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan putusan pengadilan terhadap ketiga terdakwa tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten, termasuk dalam kasus yang melibatkan anggota TNI. Publik menantikan putusan pengadilan yang diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Rincian Tuntutan:

  • Sertu Rafsin Hermawan:
    • Pidana pokok: 4 tahun penjara
    • Pidana tambahan: Pemecatan dari dinas militer TNI AL
    • Restitusi: Rp 147 juta (keluarga Ilyas) + Rp 73 juta (keluarga Ramli)
  • KLK Bambang Apri Atmojo:
    • Pidana pokok: Penjara seumur hidup
    • Pidana tambahan: Pemecatan dari keanggotaan TNI
    • Restitusi: Rp 209 juta (keluarga Ilyas) + Rp 146 juta (keluarga Ramli)
  • Sertu Akbar Adli:
    • Pidana pokok: Penjara seumur hidup
    • Pidana tambahan: Pemecatan dari keanggotaan TNI
    • Restitusi: Rp 147 juta (keluarga Ilyas) + Rp 73 juta (keluarga Ramli)