Presiden Tegaskan Pemberian THR Karyawan Swasta dan Bonus untuk Pengemudi Ojol Sebelum Lebaran
Presiden Tegaskan Pemberian THR Karyawan Swasta dan Bonus untuk Pengemudi Ojol Sebelum Lebaran
Presiden Prabowo Subianto pada Senin (10/3/2025) menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, pengemudi ojek online (ojol), dan kurir online, menerima haknya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah/2025. Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, yang disiarkan langsung oleh Kompas TV, Presiden menyampaikan instruksi tegas agar THR untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ketentuan teknis mengenai besaran dan mekanisme pencairan THR, Presiden menjelaskan, akan dijabarkan lebih rinci oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui surat edaran.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya perhatian khusus kepada para pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojol dan kurir online yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi sektor transportasi dan logistik nasional. Pemerintah, tegas Presiden, mengimbau seluruh perusahaan penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada para pekerja tersebut dalam bentuk uang tunai. Imbauan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan para pekerja, dan Pemerintah berharap langkah ini dapat meringankan beban dan memungkinkan para pengemudi dan kurir menikmati hari raya Idul Fitri dengan lebih nyaman.
Presiden juga memberikan gambaran mengenai jumlah pekerja yang akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Data yang disampaikan menunjukkan terdapat sekitar 250.000 pengemudi ojol dan kurir online yang aktif secara penuh waktu. Sementara itu, jumlah pekerja paruh waktu atau yang tidak bekerja penuh waktu diperkirakan mencapai 1 hingga 1,5 juta orang. Besaran dan mekanisme penyaluran bonus untuk kategori pekerja ini, Presiden menambahkan, akan dibahas lebih lanjut dan diputuskan bersama pihak terkait, kemudian disampaikan secara resmi melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Pemberian THR dan bonus menjelang Idul Fitri diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan memastikan penyaluran THR dan bonus tepat waktu dan sesuai ketentuan, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif dan adil bagi seluruh lapisan pekerja di Indonesia.
*Berikut poin-poin penting terkait kebijakan THR dan bonus:
- THR karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
- Menteri Ketenagakerjaan akan merilis surat edaran yang menjelaskan secara detail teknis pencairan THR.
- Pemerintah mengimbau perusahaan penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi ojol dan kurir online dalam bentuk tunai.
- Pemerintah mempertimbangkan tingkat keaktifan pekerja dalam menentukan besaran bonus untuk pengemudi ojol dan kurir online.
- Besaran dan mekanisme penyaluran bonus untuk pengemudi ojol dan kurir online akan dibahas lebih lanjut dan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- Terdapat sekitar 250.000 pengemudi ojol dan kurir online yang aktif penuh waktu, dan 1-1,5 juta pekerja paruh waktu.