Terungkap di Persidangan: Peran Muhrijan dalam Pusaran Judi Online dan Keterlibatan Oknum Kominfo

Muhrijan Ungkap Jaringan Makelar Judi Online yang Libatkan Oknum Kominfo

Dalam persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Darmawati, seorang saksi kunci bernama Muhrijan alias Agus membuka tabir keterlibatan dirinya sebagai perantara dalam bisnis haram judi online (judol). Muhrijan, yang juga merupakan suami Darmawati dan terdakwa dalam kasus serupa, mengungkapkan perannya sebagai penghubung antara agen situs judi online dan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurut pengakuan Muhrijan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dirinya telah aktif sebagai perantara sejak Maret 2024. Ia menyebutkan beberapa nama agen judi online yang menggunakan jasanya agar situs mereka tidak diblokir oleh Komdigi, termasuk Muchlis Nasution dan Ferry alias William atau Acal. Lebih jauh, Muhrijan menunjuk dua nama dari internal Komdigi yang terlibat dalam praktik ini, yaitu Denden Imadudin Soleh, seorang Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang ITE, serta Adhi Kismanto, yang disebutnya sebagai staf ahli yang dekat dengan Menteri Kominfo saat itu.

Kronologi Keterlibatan dan Tarif Perlindungan Situs Judi

Muhrijan menceritakan awal mula keterlibatannya melalui perkenalan dengan Denden. Ia mengklaim bahwa Denden mengeluhkan kesulitan dalam melindungi situs judi online karena kebijakan pemblokiran yang diterapkan oleh Adhi Kismanto sejak ditunjuk oleh Menteri Kominfo. Meskipun demikian, Muhrijan berusaha menjalin koneksi dengan Adhi melalui Denden, namun hanya mendapatkan informasi kontak.

Dalam kesaksiannya, Muhrijan juga membeberkan tarif yang dikenakannya kepada para agen judi online untuk melindungi situs mereka dari pemblokiran. Ia mematok harga Rp 10 juta per situs, dengan Rp 8,5 juta disetorkan kepada oknum di Komdigi, sehingga ia mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta per situs. Hakim Ketua Sulistyo kemudian menanyakan total uang yang diterima Muhrijan selama terlibat dalam praktik ini.

"Ini kalau di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), itu total semua uang yang saudara terima Rp 17.519.000.000 (Rp 17,5 miliar). Seperti itu?" tanya Sulistyo.

"Ada biaya, Yang Mulia. Kurang lebih (yang diterima) Rp 13 miliar," ungkap Muhrijan.

Gaya Hidup Mewah dan Aset yang Disita

Sebelum terlibat dalam kasus judi online, Muhrijan mengaku hanya memiliki satu unit mobil Toyota Fortuner dan berprofesi sebagai pengusaha ekspor-impor. Sementara itu, Darmawati adalah seorang ibu rumah tangga. Namun, setelah terlibat dalam bisnis haram ini, gaya hidup mereka berubah drastis.

Uang hasil kejahatan tersebut sebagian diberikan kepada Darmawati, yang kemudian digunakan untuk membeli berbagai barang mewah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Darmawati telah membelanjakan uang hasil kejahatan untuk:

  • Perangkat elektronik: iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, Asus ROG, MacBook Pro, iPad Pro, Samsung Z Flip 5, dan Samsung A35.
  • Mobil mewah: BMW X7, Toyota Fortuner, dan Lexus.
  • Barang fesyen bermerek: Cincin Louis Vuitton, jam tangan Louis Vuitton, jam tangan Rolex, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, sandal Hermes, tas Louis Vuitton, tas Dior, tas Chanel, dan tas Longchamp.
  • Perhiasan: Cincin, kalung, gelang emas, anting, dan liontin emas berlian.

Persidangan ini membuka lembaran baru dalam kasus judi online, mengungkap jaringan yang lebih luas dan melibatkan oknum-oknum yang seharusnya memberantas praktik ilegal ini.