Aduan Dugaan Bahan Non-Halal di Ayam Goreng Widuran, Polisi Solo Turun Tangan
Polemik terkait penggunaan bahan baku yang diduga tidak halal di Warung Ayam Goreng Widuran, Solo, memasuki babak baru dengan aduan masyarakat yang dilayangkan ke pihak kepolisian. Mochammad Burhanuddin, seorang warga Solo, resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ke Mapolresta Solo pada Senin, 26 Mei 2025.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengkonfirmasi penerimaan aduan tersebut. Pihaknya menyatakan sedang mendalami laporan terkait dugaan penggunaan bahan-bahan yang tidak memenuhi standar halal dalam proses produksi makanan di rumah makan tersebut.
AKP Prastiyo menjelaskan bahwa saat ini, Polresta Solo tengah menunggu hasil penilaian resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait status kehalalan produk yang dijual di warung Ayam Goreng Widuran. Menurutnya, penilaian dari Pemkot Solo sangat krusial mengingat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengatur bahwa urusan sertifikasi halal berada di bawah wewenang pemerintah.
"Perkara ini diatur dari hulu ke hilir. Namun, untuk warung yang diadukan, yang diduga menggunakan bahan non-halal, sebelumnya apakah sudah mengurus sertifikat halal? Jika sudah, maka diduga melanggar pasal-pasal tersebut dan akan kami tindak. Namun jika belum, hal tersebut sudah ditindak oleh Pemerintah kota sebelumnya," jelas AKP Prastiyo.
Undang-Undang tersebut, khususnya Pasal 23, 24, dan 25, mengatur secara rinci hak dan kewajiban pelaku usaha dalam proses pengurusan sertifikasi halal. Hal ini mencakup konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika terbukti melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut, AKP Prastiyo menjelaskan secara detail mengenai sanksi yang dapat dikenakan jika warung Ayam Goreng Widuran terbukti melanggar ketentuan sertifikasi halal. Sanksi tersebut meliputi:
- Teguran lisan
- Peringatan tertulis
- Denda administrasi
AKP Prastiyo menambahkan, langkah awal telah diambil oleh Wali Kota Solo dengan menginstruksikan penutupan sementara warung tersebut.
Langkah hukum lebih lanjut akan diambil apabila terbukti bahwa pengelola warung sudah memiliki sertifikat halal namun tetap menggunakan bahan-bahan yang tidak halal. Tindakan tersebut, menurut AKP Prastiyo, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
"Jika sudah memiliki sertifikat halal dan dalam perjalanannya ada yang berbelok maka menjadi tidak halal, hal tersebut bisa diduga telah melanggar UU tersebut," pungkasnya.