Memahami Sertifikat Hak Pakai (SHP): Fungsi, Landasan Hukum, dan Implikasinya
Sertifikat Hak Pakai (SHP) merupakan instrumen hukum yang memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk menggunakan tanah, baik yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah milik pihak lain. Pemberian hak ini dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dengan tujuan yang spesifik.
Definisi dan Karakteristik SHP
SHP, sebagaimana didefinisikan dalam peraturan perundang-undangan, memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk memanfaatkan tanah, termasuk mengambil hasil dari tanah tersebut. Namun, perlu digarisbawahi bahwa SHP bukanlah hak kepemilikan penuh atas tanah. Pemegang SHP memiliki hak untuk menggunakan tanah sesuai dengan batasan-batasan yang ditetapkan oleh hukum.
SHP dapat diberikan di atas tanah negara, Tanah Hak Pengelolaan (HPL), atau tanah milik pihak lain. Pemberian SHP di atas tanah milik pihak lain harus didasarkan pada perjanjian tertulis yang disepakati oleh kedua belah pihak. Jangka waktu SHP bervariasi, dengan jangka waktu awal maksimal 30 tahun. SHP dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan bahkan diperbarui hingga 30 tahun lagi.
Dasar Hukum SHP
Keberadaan dan pengaturan SHP diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 41-43.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Pasal 41 UUPA secara eksplisit menyatakan bahwa hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Hak pakai ini dapat diberikan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang atau berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah.
Subjek Hukum yang Dapat Memiliki SHP
Pasal 49 PP Nomor 18 Tahun 2021 mengklasifikasikan subjek hukum yang dapat memiliki SHP menjadi dua kategori, yaitu hak pakai dengan jangka waktu dan hak pakai selama dipergunakan:
- Hak pakai dengan jangka waktu dapat diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
- Badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia
- Badan keagamaan dan sosial
- Orang asing (WNA)
- Hak pakai selama dipergunakan diberikan kepada:
- Instansi Pemerintah Pusat
- Pemerintah Daerah
- Pemerintah Desa
- Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.
SHP merupakan satu-satunya hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) secara langsung, sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia.
Kewajiban Pemegang SHP
Selain memiliki hak untuk mengelola tanah, pemegang SHP juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
- Menggunakan tanah sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
- Tidak mengalihkan hak pakai kepada pihak lain tanpa izin dari pihak yang berwenang.
- Menjaga kondisi lingkungan tanah dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak lingkungan.
- Mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian, jika SHP diberikan di atas tanah milik pihak lain.
- Melaporkan kondisi tanah kepada pemerintah jika diminta.
Kelebihan dan Kekurangan SHP
SHP memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan:
Kelebihan:
- Dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA).
- Dapat diberikan di atas tanah negara maupun tanah milik pihak lain.
- Biaya perolehan awal umumnya lebih rendah dibandingkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kekurangan:
- Tidak dapat diwariskan secara langsung tanpa melalui proses hukum lebih lanjut.
- Jangka waktu kepemilikan terbatas.
- Tidak memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah.
Kesimpulan
Sertifikat Hak Pakai (SHP) adalah instrumen penting dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. Memahami fungsi, landasan hukum, subjek hukum yang berhak, serta kewajiban dan implikasi dari SHP sangat penting bagi individu maupun badan hukum yang ingin memanfaatkan tanah di Indonesia.