Kepastian Idul Adha 2025: Pemerintah Tetapkan 6 Juni Sebagai Hari Raya dan Umumkan Jadwal Libur Sekolah

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan 1 Zulhijah 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 28 Mei 2025. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha, yang diperingati setiap tanggal 10 Zulhijah, akan jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.

Keputusan ini diumumkan setelah sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta Pusat pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Dalam keterangannya, Menteri Agama menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil perhitungan hisab dan juga pemantauan hilal di berbagai wilayah Indonesia. Pengumuman ini menjadi acuan penting bagi umat Muslim di Indonesia untuk mempersiapkan diri menyambut Hari Raya Kurban.

Informasi ini juga sangat penting bagi para siswa sekolah dan keluarga, karena berkaitan dengan jadwal libur. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah ditetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk memperingati Idul Adha 2025. Berikut rinciannya:

  • Jumat, 6 Juni 2025: Libur Nasional Idul Adha
  • Sabtu, 7 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 8 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
  • Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Idul Adha

Dengan adanya cuti bersama ini, masyarakat Indonesia dapat menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut. Hal ini memberikan kesempatan bagi keluarga untuk merencanakan kegiatan bersama, baik itu berlibur, bersilaturahmi dengan keluarga, atau melaksanakan ibadah kurban.

Proses penetapan awal Zulhijah ini melibatkan pemantauan hilal di 114 titik di seluruh Indonesia. Tim Hisab Rukyat Kemenag RI, Cecep Nurwendaya, menjelaskan bahwa beberapa wilayah di Indonesia telah memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat.

Lebih lanjut, Cecep menjelaskan bahwa meskipun hisab bersifat informatif, rukyat (pemantauan hilal secara langsung) tetap menjadi konfirmasi terhadap hasil hisab. Hasil pemantauan hilal menunjukkan bahwa di beberapa wilayah, seperti Aceh, hilal telah memenuhi kriteria MABIMS. Dengan demikian, keputusan penetapan awal Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha telah melalui proses yang cermat dan berdasarkan pada metode yang diakui secara ilmiah dan syar'i.

Pemerintah berharap, dengan adanya penetapan ini, umat Muslim di Indonesia dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Jadwal libur yang telah ditetapkan juga diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kebersamaan di tengah masyarakat.