Ruas Tol Padang-Sicincin Dibuka untuk Umum Tanpa Tarif

Ruas Tol Padang-Sicincin Siap Layani Pengguna: Gratis dan Wajib Tap Uang Elektronik

Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Barat, ruas tol Padang-Sicincin resmi dibuka untuk umum mulai hari ini, Rabu (28/5), pukul 07.00 WIB. Pembukaan ini menandai babak baru dalam konektivitas wilayah dan memberikan alternatif perjalanan yang lebih cepat dan efisien.

Menurut Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, meskipun belum dikenakan tarif, pengguna jalan tol tetap diwajibkan melakukan tapping kartu uang elektronik (UE) saat memasuki dan keluar tol. Hal ini bertujuan untuk membiasakan masyarakat dengan sistem pembayaran tol dan memastikan kelancaran transaksi di masa mendatang. Pengguna jalan tol diharapkan memastikan kartu uang elektronik dalam kondisi aktif dan memiliki saldo yang mencukupi.

Ruas tol Padang-Sicincin menjadi tol pertama di Provinsi Sumatera Barat, yang sebelumnya telah melalui serangkaian uji coba dan evaluasi ketat. Uji Laik Fungsi (ULF) telah dilaksanakan pada 22-24 Januari 2025, dan Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) diperoleh pada 30 April 2025 dari Kementerian Pekerjaan Umum. Hal ini membuktikan bahwa ruas tol ini telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan untuk digunakan oleh masyarakat umum.

Sebelumnya, ruas tol ini juga telah dioperasikan secara fungsional pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Desember 2024-Januari 2025) serta Mudik Lebaran 2025 (23 Maret-10 April 2025). Selama periode tersebut, ruas tol ini dilintasi oleh ribuan kendaraan tanpa adanya catatan kecelakaan fatal (Zero Fatality), yang menunjukkan tingkat keamanan yang tinggi.

Keberadaan tol Padang-Sicincin ini memberikan dampak signifikan terhadap waktu tempuh perjalanan. Jika sebelumnya perjalanan dari Kota Padang menuju Sicincin memerlukan waktu sekitar 1,5 jam melalui jalan nasional, kini hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit melalui jalan tol. Hal ini tentu akan mempermudah mobilitas masyarakat dan mempercepat aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.

Pengoperasian ruas tol Padang-Sicincin tanpa tarif ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 519/KPTS/M/2025 tanggal 19 Mei 2025. Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi pembukaan ruas tol untuk umum.

Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku. Keselamatan harus menjadi prioritas utama dengan memastikan kendaraan dalam kondisi prima, menjaga jarak aman, dan mematuhi batas kecepatan maksimum 80 km/jam. Dengan demikian, diharapkan perjalanan melalui ruas tol Padang-Sicincin dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi semua pengguna.

Dengan dibukanya ruas tol Padang-Sicincin ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat. Infrastruktur yang memadai akan memperlancar arus barang dan jasa, serta meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional maupun internasional.