Komisi Kejaksaan Selidiki Serangan Terhadap Staf Kejagung di Depok, Perpres Perlindungan Jaksa Jadi Sorotan

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengambil langkah cepat menanggapi insiden penyerangan yang menimpa seorang pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial DSK di wilayah Pengasinan, Sawangan, Depok. Komisioner Komjak, Rita Serena Kalibonso, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim ke Depok untuk melakukan investigasi langsung terkait peristiwa tersebut.

"Komisi Kejaksaan menganggap serius kasus ini dan telah menugaskan komisiner untuk terjun langsung ke Depok," ujar Rita kepada awak media di RS Columbia Asia, Selasa (27/5/2025).

Insiden yang menimpa DSK menjadi perhatian utama Komjak, terutama terkait dengan keamanan para jaksa dan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

"Kejadian ini memicu kekhawatiran kami terkait pengamanan jaksa dan mendorong evaluasi lebih lanjut terhadap implementasi Perpres Perlindungan Jaksa," tegas Rita.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa insiden yang menimpa DSK terjadi pada Sabtu (24/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

"Pegawai Kejaksaan menjadi korban penyerangan di Depok," kata Harli saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

Menurut Harli, DSK adalah staf di Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejaksaan Agung.

"Korban bertugas sebagai staf di Pusdaskrimti," imbuhnya.

Kapuspenkum memastikan bahwa kasus ini telah dilaporkan dan sedang dalam penanganan pihak kepolisian.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin juga telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dengan mengunjungi keluarga korban.

"Kasus ini sudah ditangani oleh Polri. Bapak Jaksa Agung juga telah menjenguk keluarga korban sebagai bentuk dukungan moral," pungkas Harli.

Berikut poin-poin penting yang berhasil dihimpun:

  • Insiden: Penyerangan terhadap pegawai Kejagung, DSK, di Depok.
  • Respon Komjak: Pengiriman tim investigasi ke Depok.
  • Fokus Perhatian: Keamanan jaksa dan implementasi Perpres Perlindungan Jaksa.
  • Waktu Kejadian: Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 02.30 WIB.
  • Jabatan Korban: Staf Pusdaskrimti Kejagung.
  • Tindakan Lanjutan: Penanganan kasus oleh kepolisian dan kunjungan Jaksa Agung ke keluarga korban.