Jakarta Bebas Ganjil Genap pada Kamis dan Jumat terkait Libur Kenaikan Isa Almasih

Jakarta, Indonesia – Kabar baik bagi para pengendara di Jakarta! Sistem ganjil genap tidak akan diberlakukan pada hari Kamis, 29 Mei 2025, dan Jumat, 30 Mei 2025. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan libur nasional memperingati Hari Kenaikan Isa Almasih 2025.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadaan aturan ganjil genap ini. Informasi ini disebarluaskan melalui akun media sosial resmi Dishub DKI Jakarta, memberikan kepastian bagi masyarakat yang berencana beraktivitas di wilayah Jakarta selama periode tersebut.

Keputusan peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat (3). Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dengan adanya libur nasional Kenaikan Isa Almasih, maka aturan ganjil genap otomatis ditiadakan pada tanggal yang telah disebutkan.

Dishub DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Meskipun sistem ganjil genap tidak diberlakukan, keselamatan di jalan raya tetap menjadi prioritas utama. Pengendara diharapkan untuk menyesuaikan diri dengan kondisi lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan keamanan bersama.

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya terkena dampak aturan ganjil genap, namun tidak berlaku pada Kamis dan Jumat ini:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat (untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Diharapkan dengan adanya informasi ini, masyarakat Jakarta dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik dan memanfaatkan momen libur panjang dengan aman dan nyaman.