Sidang Tuntutan Kasus Suap Ronald Tannur: Makelar Kasus, Ibu Terdakwa, dan Pengacara Hadapi Vonis

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang dikenal sebagai makelar kasus, akan menjalani sidang tuntutan terkait dugaan suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Selain Zarof, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, serta Lisa Rachmat, pengacara yang juga terlibat dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, mengonfirmasi rencana pembacaan surat tuntutan tersebut, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan Meirizka Widjaja dengan tujuan membebaskan anaknya, Ronald Tannur, dari jerat hukum terkait kasus tewasnya Dini Sera. Diduga suap tersebut ditujukan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara Ronald.

Jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka bersama-sama dengan Lisa Rachmat, telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar). Dana tersebut disalurkan melalui Lisa Rachmat, yang bertindak sebagai pengacara, dan kemudian diserahkan kepada tiga hakim majelis perkara Ronald Tannur di PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA. Selain itu, Zarof juga didakwa terlibat dalam praktik makelar perkara terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald Tannur sendiri telah divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani masa hukumannya.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Terdakwa: Zarof Ricar (makelar kasus), Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur), Lisa Rachmat (pengacara).
  • Dakwaan: Suap kepada hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur.
  • Jumlah Suap: Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu.
  • Penerima Suap: Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo (hakim PN Surabaya).
  • Dakwaan Lain: Gratifikasi Zarof Ricar senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas.
  • Status Ronald Tannur: Sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara.