Strategi Pemerintah Prabowo Pacu Pertumbuhan Ekonomi melalui Paket Stimulus
Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tengah mempersiapkan serangkaian kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Fokus utama dari inisiatif ini adalah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik, dengan target mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 5% pada kuartal II tahun 2025. Paket stimulus ini direncanakan akan diluncurkan pada bulan Juni-Juli 2025, yang bertepatan dengan musim libur sekolah.
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa total terdapat enam paket stimulus yang telah disiapkan oleh pemerintah. Implementasi dari seluruh paket ini dijadwalkan mulai pada tanggal 5 Juni 2025. Keputusan mengenai stimulus ekonomi ini telah dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Rapat tersebut dihadiri oleh para Menteri, Wakil Menteri, serta pimpinan dan perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait. Kesepakatan yang dihasilkan adalah percepatan implementasi seluruh program stimulus ekonomi mulai tanggal 5 Juni 2025.
Berikut rincian enam paket stimulus yang disiapkan:
- Diskon Transportasi
- Diskon tiket kereta api sebesar 30%.
- Diskon tiket pesawat berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6%.
- Diskon tiket angkutan laut sebesar 50%.
- Diskon Tarif Tol
- Pemberian diskon tarif tol sebesar 20% yang akan dinikmati oleh sekitar 110 juta pengendara selama dua bulan, mencakup periode liburan sekolah pada Juni dan Juli 2025.
- Diskon Tarif Listrik
- Diskon tarif listrik sebesar 50% bagi sekitar 79,3 juta rumah tangga, dengan sasaran pelanggan dengan daya 1.300 VA ke bawah.
- Penebalan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan
- Tambahan kartu sembako senilai Rp 200.000 per bulan bagi sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang akan diberikan selama dua bulan (Juni-Juli 2025).
- Bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk sekitar 18,3 juta KPM selama dua bulan (Juni-Juli 2025).
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Pemberian BSU sebesar Rp 150 ribu per bulan selama dua bulan bagi sekitar 17 juta pekerja dengan gaji hingga Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 300 ribu pada Juni 2025.
- Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Perpanjangan diskon iuran JKK sebesar 50% selama enam bulan bagi pekerja sektor padat karya. Kebijakan ini berlaku untuk periode Agustus 2025 hingga Januari 2026.