Mantan Anggota TNI Jadi Tersangka Pemasok Senjata Api dan Amunisi KKB Diserahkan ke Kejaksaan Jayapura

Kasus penyelundupan senjata api dan amunisi yang melibatkan Yuni Enumbi, seorang mantan anggota TNI-AD, memasuki babak baru. Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Damai Cartenz telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Papua, pada hari Selasa, 27 Mei 2025.

Penyerahan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Polisi Satu (Iptu) Kamaruddin, yang juga menyerahkan sejumlah barang bukti signifikan bersama dengan tersangka. Di antara barang bukti tersebut terdapat beberapa pucuk senjata api laras panjang dan pendek, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, dan sejumlah uang tunai yang diduga kuat terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari dinyatakan lengkapnya berkas perkara (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Keputusan ini tertuang dalam Surat dengan nomor B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025. Ini menunjukkan bahwa penyidikan telah memenuhi standar hukum dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Tersangka Yuni Enumbi diserahkan bersama 36 item barang bukti (BB), termasuk beberapa pucuk senpi laras panjang dan laras pendek, ratusan butir amunisi, serta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan,” ungkap Faizal.

Menurut keterangan pihak kepolisian, Yuni Enumbi diduga kuat berperan sebagai pemasok utama senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua. Penangkapan Yuni Enumbi beserta jaringannya dilakukan di Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, pada hari Jumat, 7 Maret 2025. Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api dan amunisi yang disembunyikan di dalam kompresor, yang rencananya akan dibawa ke Puncak Jaya melalui jalur darat.

Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang mengganggu keamanan di Papua. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam proses peradilan, khususnya dalam penanganan kasus Yuni Enumbi yang diduga kuat menjadi pemasok senjata api dan amunisi bagi KKB. Kasus ini menjadi prioritas karena berdampak langsung pada stabilitas keamanan di wilayah Papua.

  • Senjata Api Laras Panjang
  • Senjata Api Laras Pendek
  • Ratusan Amunisi
  • Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah