Polda Metro Jaya Klarifikasi: Tilang ETLE Tidak Berlaku untuk Pejalan Kaki
Isu mengenai penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap pejalan kaki yang beredar di masyarakat, diluruskan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap kesalahpahaman yang berkembang di tengah publik terkait penerapan sistem tilang elektronik.
Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa sistem ETLE yang saat ini beroperasi hanya menyasar pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor. Penegasan ini sekaligus membantah interpretasi yang keliru terhadap pernyataan seorang perwira polisi yang sempat viral di media sosial.
"Dalam konteks Undang-Undang, pejalan kaki memang dikategorikan sebagai pengguna jalan. Akan tetapi, hal tersebut tidak serta merta menjadikan mereka subjek penilangan melalui sistem ETLE," ujar Kombes Pol Komarudin.
Lebih lanjut, Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa sistem ETLE bekerja dengan mengidentifikasi plat nomor kendaraan (TNKB) dan didukung dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Dengan demikian, sistem ini secara khusus dirancang untuk mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor.
Berikut poin penting terkait klarifikasi tersebut:
- Fokus pada Kendaraan Bermotor: Sistem ETLE hanya menargetkan kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
- Identifikasi Melalui Plat Nomor: Penindakan pelanggaran dilakukan berdasarkan identifikasi plat nomor kendaraan yang terekam oleh kamera ETLE.
- Teknologi Pengenalan Wajah: Teknologi face recognition digunakan untuk mendukung identifikasi pelanggar, namun tetap dalam konteks pengendara kendaraan bermotor.
- Pejalan Kaki Tidak Termasuk: Pejalan kaki tidak dapat dikenakan tilang ETLE karena sistem tidak dirancang untuk mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Wiyono menambahkan, meskipun kamera ETLE mampu merekam seluruh aktivitas yang terjadi di jalan raya, fokus utama penindakan tetaplah pada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Sistem ETLE tidak memiliki mekanisme untuk menindak pejalan kaki yang melakukan pelanggaran.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami secara utuh mekanisme dan target penindakan dari sistem ETLE, sehingga tidak terjadi lagi kesalahpahaman di kemudian hari. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.